Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna |FOTO : RIKA MAHARDIKA|
Singaraja, koranbuleleng.com| Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna meminta agar Pemkab Buleleng bisa membuat petunjuk teknis bagi masyaraat luas dan lembaga atau perkantoran dalam menghadapi new normal. Petunjuk teknis ini bisa dijadikan pedoman aktifitas dalam kehidupan sehari-hari di seluruh sektor, baik bidang pariwisata, pendidikan, ekonomi, bisnis dan sosial budaya hingga kegiatan keagamaan.
“Petunjuk teknis itu mungkin bisa dituangkan dalam peraturan kepala daerah, karena kalau dibuat Perda butuh waktu sangat lama. Masa pandemi COVID 19 ini kan sangat panjang dan belum diketahui kapan akan berakhir, maka itu masyarakat harus punya pedoman untuk new normal nanti,” terang Supriatna, beberapa waktulalu.
Petunjuk teknis ini untuk menegaskan sikap dari pemerintah menghadapi Pandemi ini, karena selama ini pemerintah lebih banyak mengeluarkan himbauan. Ataupun bergerak dengan basis desa adat. “Tapi faktanya di lapangan, masyarakat sudah bosan dengan himbauan dan harus ada aturan yang jelas, tegas dan dispilin diterapkan. Jika hanya dibatasi pada desa adat, tapi terbatas hanya mengatur di wilayah desa adat saja, harus semua wilayah bisa menerapkan aturan untuk kehidupan new normal untuk meminimalisir penulara wabah COVID 19,” katanya.
Gede Supriatna juga mengaku miris dengan kondisi masyarakat saat ini yang sebagian besar juga tidak menerapkan protokol kesehatan. Di Tengah gencarnya upaya Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran COVID 19, masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
“Saya terkadang miris melihat himbauan pemerintah tidak dipedulikan, seperti tidak tegas dan tidak ada wibawa. Maka itu harus ada peraturan kepala daerah yang mengatur petunjuk teknis ini di new normal ini,” ucap Supriatna meyakinkan.
Menurutnya dengan adanya sebuah aturan, sebuah ketentuan yang tertuang di dalamnya akan bersifat mengikat. Peraturan Bupati tentu penerapannya dan pengawasannya juga akan berbeda dengan himbauan yang selama ini diterbitkan.
“Makanya diperlukan peraturan kepala daerah dan langsung ada semacam juknis untuk pelaksanaannya di lapangan, yang berlaku untuk semua sector. Dan peraturan ini pun jelas mengikat, artinya jika ada pelanggaran tentu akan dijatuhkan sanksi,” ujarnya.
Menurut Supriatna, walaupun saat ini belum masuk new normal, tapi pemerintah harus mempersiapkan segala sesuatunya dari sekarang, tidak bisa dibiarkan begini saja tanpa ada gerakan yang lebih nyata. “Walaupun saat ini belum dikategorikan new normal, tapi pemerintah sudah harus menyiapkan aturan bagi warga agar tetap bisa menjalankan aktifitas namun minim penularan wabah,” tegasnya.
Sementara secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pimpinan DPRD Buleleng, Forkopimda, dan Gugus Tugas Inti untuk membahas ketika nantinya Gubernur Bali akan menerapkan atau menetapkan pemberlakukan new normal di Bali.
Menurutnya, apa yang menjadi keputusan dari Pemerintah Provinsi Bali akan menjadi payung hukum membuat sebuah aturan. Pun demikian, Suyasa menyebut jika Pekab Buleleng sudah menyusun skema dan draf dari peraturan tersebut, namun belum bisa ditetapkan, karena masih menunggu payung hukum dari Provinsi.
“Kalau nanti bentuknya Pergub, kita buatkan Perbup. Kalau bentuknya Keputusan Gubernur, kita akan buat keputusan Bupati. Begitu seterusnya, karena aturannya memang harus bersinergi dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten,” ujar Suyasa. |tim|