Suasana pasar tradisional |FOTO : RIKA MAHARDIKA|
Singaraja, koranbuleleng.com| Desa Adat Buleleng sudah menuntaskan Perarem untuk penanganan COVID 19 di Buleleng. Dalam Perarem itu, salah satunya mengatur tentang para pedagang di Pasar tradisional yang harus berjarak minimal 1,5 meter.
Aturan untuk pembatasan kegiatan pasar itu tertuang dalam Pararem Desa Adat Buleleng Nomor : 880 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Pencegahan Dan Pengendalian Gering Agung COVID 19 Di Wewidangan Desa Adat Buleleng. Perarem tersebut sudah diajukan kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk dilakukan verifikasi, dan selanjutnya diresmikan dan diterapkan pada wewidangan Desa Adat Buleleng.
Kelian Desa Adat Buleleng Jro Nyoman Sutrisna menjelaskan, untuk pembatasan kegiatan berbasis desa ddat untuk pembatasan kegiatan usaha khususnya Pasar Tradisional, diatur dalam pasal 7. Dimana dalam ayat satu (1) disebutkan jika operasional kegiatan usaha Pasar Tradisional dibatasi dari pukul 06.00 sampai pukul 18.00 Wita. (Menyesuaikan dengan Petunjuk – Instruksi dari Pemerintah Daerah).
Sementara dalam ayat dua (2) disebutkan jika pedagang yang berjualan di Pasar Tradisional diatur sedemikian rupa sehingga jarak antara satu pedagang dengan pedagang lainnya sekurang-kurangya 1,5 (satu koma lima) meter. Sedangkan pada ayat tiga (3) disebutkan apabila luasan area pasar terbatas sementara jumlah pedagang cukup banyak, untuk pengaturan jarak antar pedagang agar memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pengaturan pedagang dapat dilakukan dengan sistem berjualan secara bergiliran.
Menurut Sutrisna, saat ini di wewidangan Desa Adat Buleleng memiliki tiga pasar tradisional. Masing-masing Pasar Buleleng, Pasar Anyar, dan Pasar Kebon Sari di Kelurahan Kampung Baru Singaraja. Sehingga aturan yang tertuang dalam Perarem itu wajib untuk dilaksanakan.
“Kalau sesuai dengan konsep dari Provinsi itu jarak pedagang sampai 2,5 meter, tapi setelah kami melakukan survey, ternyata pedagang sudah padat, jangan sampai kami merugikan. Kami mencoba mengatur jaraknya menjadi 1,5 meter. Itu juga sudah sesuai dengan protokol, dan itu juga sudah sesuai dengan paruman sehingga ditetapkan dalam perarem,” jelasnya.
Selain mengatur Pasar Tradisional, juga diatur untuk pasar modern. Dimana dalam pasal 9 ayat satu (1) disebutkan jika Operasional kegiatan Pasar Modern, seperti Minimarket dan sejenisnya, dibatasi mulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 21.00 Wita (Menyesuaikan dengan Petunjuk – Instruksi dari Pemerintah Daerah). Pengelola Pasar Modern juga berkewajiban menjalankan prosedur Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta protokol kesehatan COVID 19.
Kewajiban untuk menjalankan PHBS dan juga Protokol Kesehatan COVID 19 juga wajib diikuti oleh krama. Seperti diatur dalam Pasal 4. Dimana untuk ayat satu (1) disebutkan jika setiap Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu yang ada di Wewidangan Desa Adat wajib untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Pencegahan COVID-19 secara ketat, benar, dan berkelanjutan.
Sementara dalam ayat dua (2) disebutkan jika PHBS Pencegahan COVID 19 sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan cara : a. Membiasakan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan menggunakan hand sanitizer; b. Mengkonsumsi makanan sehat; c. Menghindari kerumunan massa (social distancing); d. Menjaga jarak (physical distancing) sekurangnya dalam jarak 1 meter apabila bertemu dengan Krama lainnya; e. Menggunakan Masker; dan f. Memperhatikan etika batuk dan bersin.
Nyoman Sutrisna mengatakan, setiap krama Desa adat, krama tamiu, ataupun tamiu yang melanggar peraturan tersebut, maka akan mendapatkan sanksi, baik berupa sanksi pembinaan, sanksi peringatan hingga sanksi denda.
“Jadi dendanya itu minimal satu kilogram beras atau setara dengan Rp10.000, dan maksimal 25 kilogram beras atau setara dengan Rp250 ribu,” tegasnya.
Rencananya, setelah selesainya proses verifikasi terhadap Perarem tersebut, Prajuru Desa Adat Buleleng melalui Kelian-kelian banjar Adat akan melakukan sosialisasi selama satu bulan. Setelahnya, barulah akan diterapkan untuk wajib diikuti oleh semua pihak. |RM|