Singaraja, koranbuleleng.com| Kabupaten Buleleng kembali mencatat tiga tambahan kasus terkonfirmasi positif. Hanya saja, dari tiga kasus tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 mengizinkan satu orang untuk menjalankan isolasi mandiri dengan pengawasan dari tim medis.
Sekretaris Gugus Tugas sekaligus Sekda Buleleng Gede Suyasa menjelaskan, tiga tambahan itu masing-masing kasus 164, kasus 165, kasus 166 dimana ketiganya berasal dari Kecamatan Buleleng. Kasus 164 dan kasus 165 kini sudah menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Pratama (RSP) Giri Emas, Kecamatan Sawan karena masuk dalam kategori kasus terkonfirmasi positif dengan gejala sedang.
Sedangkan untuk kasus 166, Gugus Tugas mengizinkan yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Karena masuk dalam kategori tanpa gejala. Hanya saja, sebelum diizinkan melakukan isolasi mandiri, pasien tersebut harus berkomitmen untuk disiplin dan bersedia dilakukan pengawasan di bawah tim medis dari Dinas Kesehatan Buleleng, dan juga dari relawan dan satgas di Desa.
Selain itu, sesuai dengan protokol kesehatan revisi kelima, pasien berkategori tanpa gejala memang diizinkan melakukan isolasi mandiri.
“Di dalam SE provinsi juga disebutkan kepada yang bersedia melakukan (isolasi) di rumah, sepanjang memenuhi persyaratan, maka diizinkan. Kami sudah diskusi dan koordinasi dengan Ketua Harian Gugus Tugas Provinsi,” jelasnya.
Suyasa mengatakan, jika selama proses pengawasan pasien tersebut diketahui tidak disiplin menjalani isolasi mandiri, maka sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SE Provinsi, proses isolasi akan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Bali.
“Nanti tim yang akan menjemput dan langsung ditempatkan di isolasi provinsi. Pengawasan tetap kami lakukan,” tegasnya.
Berdasarkan dengan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng, saat ini jumlah kasus terkonfirmasi di Buleleng berjumlah 11 orang. Dimana 10 orang menjalani perawatan di RSP Giri Emas, sedangkan satu orang lainnya menjalani isolasi mandiri di rumahnya. |RM|