12 Desa Tidak Cairkan BLT DD Tahap Dua

Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak 12 desa di kabupaten Buleleng tidak mencairkan bantuan langsung tunai dana Desa (BLT DD) gelombang kedua sesuai dengan hasil musyawarah desa khusus. Alasanya, desa yang tidak mencairkan dana BLT DD ini minim anggaran dan memilih untuk memanfaatkan strategi prioritas pembangunan di pedesaan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng I Made Dwi Adnyana menerangkan desa-desa yang memutuskan tidak akan mencairkan BLT DD yakni Desa Bubunan dan Lokapaksa di Kecamatan Seririt, Desa Tista dan Kedis di Kecamatan Busungbiu, Desa Tamblang dan Mengening di Kecamatan Kubutambahan, Desa Bondalem dan Pacung di Kecamatan Tejakula, serta Desa Tigawasa, Cempaga, Banjar, dan Munduk di Kecamatan Banjar.

- Advertisement -

“Sebab di desa itu sudah tidak tersedia anggaran lagi. Anggaran sudah digunakan untuk program kegiatan lain, ada yang digunakan untuk pendampingan program air bersih. Kemudian di Bondalem, anggarannya sudah habis untuk karantina wilayah bulan Mei lalu,” jelasnya.

Sementara untuk Desa lainnya, akan segera merealisasikan BLT DD gelombang ke dua. Tercatat ada 23 Desa yang sudah menyalurkan bantuan tersebut. Sedangkan 94 desa lainnya masih melakukan proses pergeseran anggaran dan transfer Dana Desa (DD) dari Kementerian Keuangan.

“Tidak mampu dan tidak mau ini kan beda. Sepanjang kondisinya memang tidak mampu, dilengkapi dengan kajian kondisi keuangan desa, tidak ada sanksi. Memang ada harapan, kalau ada sisa dana, dianggarkan program padat karya tunai. Mudah-mudahan masih bisa dilaksanakan oleh desa,” kata Dwi Adnyana.

Pemberian BLT DD tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor  7  Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019  Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dimana dalam regulasi tersebut, BLT DD direalisasikan dalam dua gelombang.

- Advertisement -

Gelombang pertama, bantuan disalurkan untuk waktu April hingga Juni. Dimana dalam sebulan, Kelompok Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan. Sementara untuk gelombang kedua, akan disalurkan pada bulan Juli hingga September sebesar Rp300 ribu per bulan. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts