Pilkada Buleleng 2022, KPU Bali Ingatkan Persiapan Anggaran

Pertemuan Sekda Buleleng Gede Suyasa dengan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan dan jajaran KPU Buleleng |FOTO : Rika Mahardika|

Singaraja, koranbuleleng.com| Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan meminta agar Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buleleng tahun 2022.

- Advertisement -

Permintaan itu sudah disampaikan saat melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Rabu, 5 Agustus 2020. Dijelaskan, kedatangannya melakukan koordinasi dengan Pemkab Buleleng, menyusul adanya isu terkait dengan dibatalkannya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak dengan pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2024 mendatang.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada secara serentak dengan Pileg dan Pilpres saat ini memang belum ada keputusan dan masih mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana dalam Pasal 201 UU Pilkada mengatur penyelenggaraan pilkada yang terpisah dari pileg dan pilpres dilaksanakan terakhir pada 2020. Pun demikian, saat ini rencana perubahannya disebut masih dalam tahap pembahasan.

“Prinsipnya ada dua rancangan yang sudah masuk di DPR RI. Pemilu Nasional di tahun 2024, dan Pemilu Daerah di tahun 2027,” jelasnya.

Dari kondisi itu, Ia kemudian melakukan koordinasi dengan Pemkab Buleleng untuk melakukan persiapan terutama menyangkut tentang anggaran hibah untuk KPU Buleleng, jika nantinya Undang-Undang tersebut akan berubah. Baginya, koordinasi ini tidak bersifat dini. Karena persiapan dan tahapan Pilkada akan berlangsung panjang.

- Advertisement -

“Jika nanti pelaksanaan Pilkada Buleleng tahun 2022, anggarannya kan sejak tahun 2021, jadi harus dibicarakan sejak tahun sekarang. Karena tahun 2021 sudah harus dianggarkan, tahapan Pilkada kan panjang untuk persiapan,” tegasnya Lidartawan didampingi Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana.

Sementara itu, Sekda Buleleng Gede Suyasa menyebut jika sampai dengan saat ini secara regulasi belum ada perubahan terhadap penjadwalan pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu Nasional untuk Pileg dan juga Pilpres. Namun jika nantinya pelaksanaan Pilkada Buleleng mengikuti berakhirnya masa jabatan Bupati Buleleng yakni tahun 2022 mendatang, akan membutuhkan satu persiapan untuk perencanaan dan penganggaran.

“Tentu kita akan mempersiapkan diri, tetapi tetap berpedoman terhadap keputusan apakah Undang-Undang dilakukan perubahan, untuk kita jadikan payung hukum dalam proses perencanaan dan penganggaran,” ujarnya.

Mantan Asisten 3 Setda Buleleng ini menyebut jika proses perencanaan dan penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) harus berdasarkan kepastian secara regulasi, bukan berdasarkan prediksi. Sehingga Ia meminta jika sudah ada sebuah keputusan untuk perubahan, agar bisa disampaikan lebih cepat, sehingga segera bisa dilakukan persiapan perencanaan.

“Tidak bisa kita melaksanakan berdasarkan prediksi kecuali PAD, kalau DAU dan DAK mengikuti SK Pusat. Lalu kalau kita memasang angka untuk sebuah kegiatan apalagi yang bersifat diluar tupoksi Pemkab, harus ada regulasi yang kuat dulu. Kalau memang ada perubahan bisa lebih segera agar cepat segera bisa kita siapkan perencanaannya,” pungkas Suyasa. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts