Bale Gede peninggalan Nyoman Rai Srimben, Ibunda Soekarno di lingkungan Bale Agung, Singaraja |FOTO : Rika Mahardika|
Singaraja, koranbuleleng.com| Proses Restorasi bangunan Bale Gede di Lingkungan Bale Agung, Kelurahan Paket Agung peninggalan Nyoman Rai Srimben akan mulai dilaksanakan 20 September 2020. Program pelestarian itu akan dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp160 Juta.
Namun, setelah restorasi selesai, bangunan tersebut tidak secara otomatis menjadi banguna cagar budaya. Masih ada proses tahapan lain yang harus dijalani sehingga bisa ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang dimiliki oleh Buleleng.
Untuk memantapkan rencana tersebut, Sabtu, 29 Agustus 2020 Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan perwakilan keluarga Bale Agung. Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Balai Sangkepan Dadia Pasek Bale Agung juga dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara.
Dalam sosialisasi, Tim Restorasi yang dipimpin Giri Prayoga dari BPCB Provinsi Bali menjelaskan secara detail mengenai proses restorasi yang akan dilakukan terhadap bangunan bale gede tersebut. Dari penjelasan yang diberikan, secara umum pihak keluarga menyetujui segala proses. Bahkan penentuan hari baik untuk proses pengembalian bangunan itu dilaksanakan langsung di sela-sela kegiatan sosialisasi. Jro Mangku Made Arsana sebagai salah satu perwakilan keluarga mengajukan tanggal 20 September 2020, yang kemudian disepakati.
“Tanggal 20 itu hari baik, jadi untuk mengawali kami dari keluarga akan melaksanakan mapiuning dan pecaruan di lokasi. Kalau masalah teknis pengerjaan, kami percaya dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah,” jelasnya.
Giri Prayoga dari BPCB Provinsi Bali mengatakan, proses restorasi akan dilakukan dengan mempertahankan unsur-unsur yang ada pada bangunan itu terutama dari sisi bentuk. Pun demikian, dalam desain yang sudah disiapkan, akan ada salah satu perubahan yakni dengan menghilangkan penutup seng dan juga kori (pintu bali) yang selama ini menjadikan bale gede itu memiliki sebuah ruangan.
Pasalnya, dari hasil pengamatan dan rekomendasi dari tim, keberadaan seng penutup sebagai dinding dan kori itu bukanlah sebuah bagian permanen dari bangunan tersebut, melainkan dipasang dengan sifat sementara. “Secara eksisting tidak ada hal itu pada sebuah bale gede. Ini hanya pasangan pada saat-saat sementara dan tidak permanen. Kami mengembalikan saja posisinya, karena secara estetika akan mengganggu sekali penutup seng tersebut. Kita buka, jadi bale gede akan terlihat dari luar,” ujarnya.
Sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), BPCB menyiapkan anggaran sebesar Rp160 Juta untuk proses restorasi, dengan estimasi waktu terlama pengerjaan selama 75 hari. Sementara dari sisi bahan bangunan, Tim nantinya akan memanfaatkan bahan yang masih bisa dimanfaatkan dari bangunan itu, dengan memanfaatkan kekuatan dari bahan tersebut.
“Pekerjaan yang rumit nanti adalah mengembalikan unsur kayu. Karena secara teknis, kayu yang sudah terpasang terkunci jika kita buka lagi, pasti ada perubahan kondisi kayu. Itu akan menjadi salah satu kesulitan dalam pengerjaan. Makanya untuk waktu pengerjaan kami berikan waktu estimasi terlama yaitu 75 hari,” ujar Giri Prayoga.
Lalu ketika nantinya proses restorasi sudah selesai apakah bangunan bale gede itu akan langsung ditetapkan sebagai cagar budaya? Giri menyebut tidak bisa. Menurutnya, untuk menetapkan sebuah bangunan menjadi cagar budaya, harus melalui berbagai proses.
“Otomatis tidak bisa, selanjutnya ada proses dan tahapannya, Tim mengkaji dan diserahkan kepada Bupati, dan Bupati lah yang menetapkan. Sifatnya restorasi ini hanya pelestarian saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara mengatakan, setelah proses restorasi ini nantinya akan ditindaklanjuti ketahapan selanjutnya, yakni menetapkan bangunan tersebut sebagai cagar budaya. Namun hal itu belum bisa dilaksanakan tahun 2020 ini. Pun demikian, Dody menyebut sudah menyiapkan langkah lanjutan di tahun 2021 mendatang.
“Tahun depan kita akan membentuk Tim Ahli Cagar Budaya. Nah setelah itu barulah kita bergerak. Dan memang ini bisa dirancang menjadi DTW untuk City Tour di Buleleng,” ucapnya.
Selain itu, Ia mengaku akan melanjutkan program untuk merekonstruksi bangunan rumah tinggal Nyoman Rai Srimben, yang lokasinya tepat berada disebelah selatan bangunan bale gede tersebut. Sehingga, pelestarian ini akan menjadi satu bagian dari rencana pembentukan Kawasan Soekarno Heritage oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Tadi sudah tercetus pada dasarnya keluarga menyetujui, untuk menyerahkan baik bale gede, dan rumah tinggalnya sebagai cagar budaya. Tentu tugas kami untuk merumuskan, kalau sekarang bale gedenya dikerjakan BPCB, rumahnya tugas kami tahun depan itu harus terwujud,” pungkas Mantan Camat Buleleng ini. |RM|