Ketua DPC Peradi Singaraja Gede Harja Astawa (kiri) dan Kepala BNN Kabupaten Buleleng I Gede Astawa |FOTO EDY NURDIANTORO|
Singaraja, koranbuleleng.com | Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Singaraja mengantisipasi anggotanya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, lembaga ini mengundang Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkotika di kantor DPC Peradi Singaraja, Rabu 9 September 2020.
Sosialisasi melibatkan anggota advokat peradi, advokat yang baru dilantik, serta anak-anak yang melaksanakan magang di kantor DPC Peradi Singaraja.
Ketua DPC Peradi Singaraja Gede Harja Astawa SH mengungkapkan, penyalahgunaan Narkotika bisa menimpa siapa saja termasuk para advokat yang menjadi salah satu bagian dari profesi penegak hukum.
Pihaknya ingin menunjukkan bahwa seluruh anggotanya terbebas atau bersih dari penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Selain itu, advokat harus mampu memberikan contoh agar generasi muda terhindar dari bahaya barang terlarang itu.
“Kami berkomitmen sebagai profesi yang terhormat ikut bertanggung jawab, bagaimana nanti bisa melalui sosialisasi ini menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Selain sosialisasi, Peradi juga melakukan tes urin terhadap 2 orang anggotanya yang dulu sempat menjadi korban kasus narkoba. Namun Harja Astawa mengakui, setelah di rehabilitasi oleh pihak BNNK Buleleng anggota tersebut setelah di test urin hasilnya sudah negative.
“Sebagai sampel saja kebetulan yang memberikan testimoni yang pernah menjadi korban pemakai, itu dua orang dan hasil test urin keduanya negative. Itu berkat niat mereka untuk berhenti dan juga melalui rehabilitasi” imbuhnya
Dengan kegiatan ini Harja Astawa berharap, kedepannya tidak ada lagi korban penyalahgunaan narkoba apalagi sampai anggota dari DPC Peradi ditangkap dikarenakan penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Buleleng I Gede Astawa, mengatakan sosialisasi merupakan langkah awal penanggulangan masalah narkoba di Kabupaten Buleleng.
Sebab masalah narkoba memang bukan tugas BNNK saja, akan tetapi menjadi tugas bersama dalam upaya pencegahan.
Peradi yang merupakan salah satu bagian penegak hukum, maka perlu mendapatkan perhatian melalui sosialisasi, agar nantinya kemungkinan penyalahgunaan tidak sampai terjadi terhadap para advokat yang memperjuangkan hukum kedepannya.
“Jangan sampai penegak hukum melanggar hukum, nah dalam kesempatan inilah perlu disosialisasikan bahayanya baik bahaya narkoba dari segi medis maupun dari aspek hukum,” ujarnya
Astawa menyebutkan, sampai saat ini pihaknya telah melaksanakan rehab kepada kurang lebih ratusan lebih penyalahguna di kabupaten Buleleng. Ia pun berharap agar masyarakat yang sudah terlanjur terjerat kasus narkoba agar segera melapor agar bisa dilakukan rehabilitasi.
“Jangan sampai harta sudah habis baru melapor, itu salah. Kalau ada yang melapor kita tidak nangkap, melainkan direhabilitasi agar bisa sembuh kembali,” tutupnya. |ET|