Denpasar, koranbuleleng.com | Tiga lembaga Desa Adat di Majelis Desa Adat (MDA Provinsi Bali), Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali), Pasikian Pacalang Bali, dan Pasikian Yowana Desa Adat di Bali Masa Bakti 2020-2025, Kamis 17 September 2020 di Gedung Ksirarnawa, Art Center Denpasar.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyaksikan secara langsung pengukuhan tersebut. Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Ny Putri Suastini Koster yang dalam kesempatan tersebut dilantik oleh Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menjadi Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali, MDA Provinsi Bali Masa Bakti 2020-2025.
Menurut Ketua Panitia Pengukuhan yang juga menjadi Petajuh Bendesa Agung Bidang Kelembagaan, Pemerintahan, dan Sumber Daya Manusia, I Made Wena bahwa pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 43 dalam Perda Nomor 4/2019 tentang Desa Adat yang menjelaskan disetiap Desa Adat harus memiliki Lembaga Desa Adat yang diantaranya bernama Paiketan Krama Istri Desa Adat, Pacalang, Yowana Desa Adat, hingga Paiketan Pemangku, Paiketan Serati, Paiketan Werdha, dan Pasraman.
“Kemudian dipertegas juga pada Pasal 52 di Perda Nomor 4/2019 tentang Desa Adat, dimana disebutkan setiap Lembaga Adat bisa membuat Pasikian di MDA tingkat Kecamatan, MDA tingkat Kabupaten/Kota, dan MDA tingkat Provinsi,” jelas Made Wena.
Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sebelumnya telah sukses menguatkan Desa Adat ini dari berbagai tahapan perjuangan, yakni secara regulasi telah di terbitkannya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, kemudian melahirkan Pergub 34/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali, selanjutnya dalam sejarah Pemerintahan di Provinsi Bali Gubernur Koster juga berhasil membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.
Penguatan Desa Adat di Bali juga ditunjang dengan pembangunan Kantor MDA Provinsi Bali di Renon dan Kantor MDA di Kabupaten/Kota di Bali.
“Karena sudah ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyatakan kesiapannya memberikan CSR untuk membangun Kantor MDA Kabupaten Badung dan Klungkung,” jelas Gubernur Bali yang juga lulusan ITB ini.
Semua pembangunan Kantor MDA di Bali menggunakan lahan milik Pemprov Bali dengan menggunakan dana dari CSR BUMN, dan khusus untuk Kabupaten Gianyar yang mandiri menggunakan dana APBD.
Sehingga lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dalam visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang salah satunya di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya dapat diimplementasikan.
Selain bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, hingga bidang pariwisata.
Gubernur Wayan Koster menegaskan lembaga Majelis Desa Adat ini sangat mulia dan menjadi benteng pertahanan adat dan budaya bagi Pulau Bali.
“Desa Adat ini adalah lembaga yang sangat mulia, sehingga harus dikelola dengan niat baik, niat lurus, dan tulus. Dalam sejarahnya, Desa Adat dibentuk oleh orang suci (Ida Bhatara Mpu Kuturan, red) sekitar abad ke-10 masehi, dan dibentuk oleh orang-orang yang memiliki kemampuan. Sehingga apa yang telah diwariskan saat ini, adalah tugas kita bersama untuk melestarikannya,” ujar Wayan Koster yang disambut tepuk tangan.
Kemudian di Desa Adat juga telah memiliki Awig-Awig, Perarem, struktur organisasinya yang sangat lengkap dan dibentuk oleh panglingsir kita di jaman dulu disebut dengan Desa Pakraman.
“Hebatnya, Desa Adat ini dibentuk ketika belum ada dunia pendidikan. Tapi beliau bisa menciptakan lembaga Desa Adat ini dengan memiliki isi yang luar biasa, dan berwawasan kedepan lengkap dengan keunikannya yang beragam, disertai nilai kearifan lokal Bali-nya yang menjadi pembeda Pulau Bali dengan Pulau di Indonesia. Sehingga kita bangga ada warisan ini, dan kita bangga ada yang melestarikannya,” jelas Wayan Koster.
Dia juga menegaskan bahwa Desa Adat ini bisa bergerak untuk sektor kehidupan yang lain. Karena posisinya sangat strategis, fundamental, dan ini bukan lembaga biasa seperti organisasi kemasyarakatan lainnya.
Untuk itu, Wayan Koster meyakini orang-orang yang ditetapkan menjadi prajuru di Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali), Pasikian Pacalang Bali, dan Pasikian Yowana Desa Adat di Bali pada Masa Bakti 2020-2025 adalah orang yang menyiapkan diri dari niat tulus dan lurus.
“Di organisasi ini apa yang dicari, disini hanya dapat kebahagiaan, dan tulus ngayah untuk Desa Adat. Sehingga saya mohon kepada Krama Istri Desa Adat, Pasikian Pacalang Bali, dan Pasikian Yowana Desa Adat jangan hanya menjadi pajangan saja namanya sebagai pengurus, namun harus bekerja tulus dan lurus dengan mengacu pada Perda Desa Adat No.4/2019,” tegas mantan Anggota DPR-RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Bali ini.
Dalam prosesi pengukuhan yang disaksikan oleh Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dan secara langsung dikukuhkan oleh Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet tercatat Prajuru Pasikian Paiketan Krama Istri Desa Adat di Bali (Pakis Bali) Masa Bakti 2020-2025 dipimpin oleh Manggala Utama, Ni Putu Putri Suastini dan Penyarikan dijabat oleh Dr. Ni Wayan Suryati, SE., SH., MM., M.Agb, dengan Petengen, Anak Agung Sri Utari, SE.
Prajuru Pasikian Pacalang Bali Masa Bakti 2020-2025 dipimpin oleh Manggala Utama, I Made Mudra, dengan Penyarikan Utama, Ngurah Putu Hadi Pradnyana, SH, dan Petengen Utama, I Ketut Wiratna, SE.
Sedangkan Prajuru Pasikian Yowana Desa Adat di Bali Masa Bakti 2020-2025, Manggala Utama bernama, Ida Dw Agung Lesmana, SH., M.Kn, dengan Penyarikan Utama, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra, S.S., dan Petengen Utama, Pradnyananda Candra Patmi, S.Pd. |R/NP|