Karantina Pasien Asimtomatik Terpusat Tunggu Surat Resmi Pemerintah Pusat

Sekda Buleleng, Gede Suyasa |FOTO : arsip koranbuleleng.com|

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Pusat merencanakan untuk pelaksanaan karatina secara terpusat bagi Pasien terkonfirmasi positif tanpa gejala (asimtomatik) dan gejala ringan. Untuk di Buleleng, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 mengaku masih menunggu surat resmi dari Pusat.

- Advertisement -

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng Gede Suyasa mengaku sudah mendengar rencana karantina secara terpusat untuk pasien tanpa gejala dan gejala ringan itu dari sejumlah media. Dari informasi yang didapat, pasien terkonfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan akan dikarantina secara terpusat dengan memanfaatkan hotel bitang 2 dan bintang tiga di Daerah masing-masing.

Sementara untuk pelaksanaannya, Suyasa yang juga Sekda Buleleng ini mengaku masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat.

“Naskah otentik berupa surat edaran atau keputusannya yang masih kami tunggu. Jelas kami sangat setuju karena sebelumnya sudah sempat mengajukan ke provinsi namun sampai saat ini belum ada jawaban,” jelasnya.

Saat ini, dengan merujuk Permenkes revisi kelima, pasien tanpa gejala dan gejala ringan diperbolehkan untuk melaksanakan karantina mandiri di rumah masing-masing. Hanya saja, dari evaluasi yang dilakukan, banyak laporan yang masuk ke Gugus Tugas Buleleng jika ada sejumlah pasien yang justru tidak berlaku disiplin.

- Advertisement -

“Ada yang disiplin, tetapi ada juga yang melanggar, yang seharusnya diam di rumah tak boleh keluar masih berinteraksi dengan keluarga dan tetangga, sehingga penularan bertambah,” ujar Suyasa.

Dengan pola karantina secara terpusat di hotel bintang 2 dan 3 yang difasilitasi Pemerintah dirasakan akan lebih efektif dapat menekan penularan COVID 19 yang mengalami lonjakan pasca diberlakukannya tatanan kehidupan era baru atau new normal.

Pola untuk menekan penyebaran virus corona ini pun nantinya akan berjalan seiringan dengan penerapan Pergub Bali 46 tahun 2020 dan Perbup Buleleng 41 tahun 2020 tentang penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan.

“Karena tempatnya mengkhusus yang diisolasi hanya yang terkonfirmasi, kalau isolasi mandiri di rumah itu pasti ada interaksi dengan anggota keluarga yang menjadi sangat riskan. Selain juga akan lebih mudah diawasi seperti saat karantina PMI yang diterapkan saat awal pandemi,” pungkas Suyasa yang juga mantan Asisten 3 Setda Buleleng ini. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts