Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), I Gede A yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor terancam sanksi indisipliner, berupa pemecatan. Selain itu ancaman pidana juga sudah menunggu.
Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Buleleng sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menyatakan penerapan sanksi akan sesuai dengan regulasi yang ada. Sanksi tentang prilaku indisipliner seorang ASN diatur dalam dua peraturan. Masing-masing Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN disebutkan jika PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Sementara dalam PP tentang Manajemen PNS pada pasal 250 huruf B dan huruf D disebutkan jika PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; serta karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
“Semua ada mekanismenya, ada Undang-undang dan PP tentang disiplin ASN yang memang harus dipedomani. Kita masih menunggu laporan, siapa yang bersangkutan identitas lengkapnya, bertugas pada instansi mana, dan langkah yang akan kita lakukan terhadap proses yang bersangkutan,” jelas Suyasa.
Sementara , terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan kepada I Gede A, Suyasa menyebut masih menunggu keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau bersifat inkracht.
“Yang jelas keputusan dari pengadilan yang inkracht yang akan menentukan sanksi apa yang diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran tindak pidana,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi membekuk dua orang pelaku yang diduga kuat menjadi pelaku curanmor di Lingkungan Penataran Kelurahan Kendran Kecamatan Buleleng. Yakni I Gede A warga Kelurahan Astina bersama Putu B warga Kelurahan Banyuning. Dari hasil penyelidikan, I Gede A merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS). |RM|