Polisi Tangkap 10 Pelaku Perkosaan, 7 Orang Dibawah Umur

Singaraja, koranbuleleng.com | Kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang menimpa pelajar SMP berinisial KMW, 12 tahun, akhirnya terungkap. Polisi telah menetapkan 10 tersangka. Sebanyak 3 tersangka di antaranya merupakan pelaku dengan umur diatas 17 tahun, dan tujuh orang lainnya ternyata masih dibawah umur.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, 10 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng mengantongi cukup bukti.

- Advertisement -

Barang bukti yang dimiliki pihak kepolisian, pakaian lengkap korban serta hasil visum. Hasil visum menyatakan menyatakan korban mengalami robek lama pada selaput dara. Polisi sebelumnya juga telah memintai keterangan 4 saksi dalam kasus ini.

“Keterangan saksi fakta tersebut saling mendukung bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan para pelaku. Pada 26 Oktober mereka kami amankan,” ujarnya

Sinar Subawa menambahkan, tidak semua tersangka dilakukan penahanan karena 7 tersangka lainnya tercatat masih di bawah umur.  “Para pelaku yang masih di bawah umur ini rata-rata usianya masih 16 tahun hingga 18 tahun,” ungkapnya

Saat ini pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap  kasus ini, karena kemungkinan ada tersangka tambahan.

- Advertisement -

“Kasus ini masih terus kami dalami, kemungkinan masih ada penambahan tersangka,”  pungkasnya

Ketiga tersangka dijerat degan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara untuk para tersangka yang masih di bawah umur tetap menjalani proses hukum meski tidak dilakukan tindakan penahanan.

Berita sebelumnya, seorang siswi SMP disetubuhi secara bergilir oleh sejumlah pelaku secara terpisah.  Peristiwa   berawal dari korban yang menghilang selama dua hari lebih dari rumahnya. Korban hilang sejak Minggu lalu 11 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 wita. 

Sesampainya di rumah, korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh sejumlah orang. Orangtua korban pun akhirnya melapor peristiwa yang menimpa anaknya ini ke Mapolres Buleleng pada Jumat 16 Oktober 2020 dengan 5 laporan yang berbeda.

Aksi keji ini diketahui dilakukan sejumlah pelaku terjadi hampir lima kali di tempat berbeda dan dalam kurun waktu yang berbeda.|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts