Suasana pelayanan di Kantor Imigrasi Klas II Singaraja sepi karena Pandemi COVID-19 |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Pelayanan permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja sepi semenjak adanya pandemi COVID-19. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi tahun 2019 yang mencapai 3.815 pemohon.
Sedangkan periode Januari-November 2020 baru mencapai angka 1.799 pemohon. Akibat penurunan permohonan paspor, berimbas terhadap penurunan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar 50 persen hingga 60 persen.
“Permohonan paspor di masa pandemi COVID-19 ini memang ada penurunan yang cukup signifikan. Jadi sangat sangat jauh berkurang sekitar kurang lebih hampir 50 hingga 70 persen,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nanang Mustofa.
“Perkiraan angka Potensi PNBP yang hilang sekitar Rp600 juta dan diprediksi selama pandemi COVID-19 belum selesai akan terus berpengaruh,” tambahnya.
Meski sepi, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja tetap melayani dengan tatap muka dari pukul 7.30 Wita hingga 16.00 Wita. Pihaknya juga tetap melayani masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan baik ke seluruh staf dan pemohon yang hadir agar tetap disiplin 3M sebelum masuk ke dalam kantor.
Nanang Mustofa menjelaskan, berkurangnya permohonan pembuatan paspor secara drastis karena pandemi COVID-19 sehingga mengakibatkan penerbangan internasional ditiadakan.
Kedua, banyak negara lain memberlakukan larangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke Negara lain, sebab masih dalam situasi lockdown dan sebagainya.
Ketiga adanya ketakutan atau kekhawatiran masyarakat akan tertular atau ada penularan apabila melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Jadi ketiga faktor ini yang mungkin mendasari kenapa pemohon paspor ini sangat turun drastis, namun demikian kantor imigrasi kelas II Singaraja tetap memberikan pelayanan dengan maksimal sesuai protokol Kesehatan,” imbuhnya.
Pihaknya pun berharap, agar pandemi COVID-19 ini segera berakhir, dan masyarakat bisa beraktivitas kembali dengan normal. |ET|