PAS Tidak Terbebani Instruksi Mendagri Penegakan Prokes

Warga menggunakan fasilitas cuci tangan di area publik di Kabupaten Buleleng. Sarandan prasarana penerapan Prokes penting ada di area publik untuk mencegah penularan dan penyeberan COVID-19 |FOTO : Rika Mahardika|

Singaraja, koranbuleleng.com| Perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Buleleng per tanggal 20 November 2020 ditandai dengan nihilnya kasus terkonfirmasi baru. Bahkan dari catatan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, enam pasien dinyatakan sembuh.

- Advertisement -

Enam orang yang dinyatakan sembuh itu masing-masing dari Kecamatan Buleleng tiga orang, Busungbiu satu orang, dan dari Kecamatan Seririt dua orang. Dengan tambahan pasien sembuh itu, kini secara kumulatif yang telah dinyatakan sembuh yakni sebanyak 1.029 atau 93,2 persen, dari jumlah kasus kumulatif berjumlah 1.104 kasus.

Selain itu, Kabupaten Buleleng kini kembali berada dalam zona kuning atau kategori resiko ringan penularan COVID-19 setelah sebelumnya berada dalam zona oranye. Hal ini tidak lepas dari upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dan peran serta masyarakat untuk disiplin dalam penerapan protocol kesehatan.

Disisi lain, sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan sebuah instruksi Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Ada enam poin instruksi yang harus dilakukan kepala daerah. Beberapa diantaranya adalah penegakan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing. Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

- Advertisement -

Kepala Daerah diinstruksikan melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19. Dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis. Dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Kemudian Kepala Daerah sebagai pemimpin tertinggi di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Bahkan, jika kepala daerah melakukan pelanggaran protocol kesehatan, bisa diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dikonfirmasi usai melakukan penandatanganan kerjasama di Air Panas Banjar, mengaku sudah mengetahui instruksi tersebut. Ia juga mengaku tidak terbebani, bahkan memberikan apresiasi, karena itu sebagai sebuah langkah dan keseriusan pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.

“Nggak ada beban, sudah saya lakukan dengan baik. Bahkan Buleleng sekarang sudah di zona kuning. Untuk hari ini juga tidak ada tambahan kasus, malahan yang sembuh bertambah enam orang,” ujarnya pada Jumat, 20 November 2020.

Pun demikian, Bupati dari Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini menyebut jika kedepan, sosialisasi dalam penerapan protokol kesehatan masih akan terus digalakkan.

“Makanya kita galakkan terus memakai masker. Sekarang orang bukan dipaksa, yang penting kita mengedukasi memberikan contoh. Kalau kita contohnya tertib, dibawah pasti ikut. Sekarang kalau ngga pakai masker jelek ti asane, sudah kebiasaan,” tegas Agus Suradnyana. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts