Perbekel Bungkulan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kasubaghumas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya |FOTO : Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com | Perbekel Desa Bungkulan, Ketut Kusuma Ardana ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan penerbitan SHM No. 2427 pada lapangan sepak bola di desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Buleleng, melalui prona sejak tahun 2013. Sebelumnya warga desa setempat melaporkan hal tersbeut ke Polres Buleleng.

- Advertisement -

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, penetapan Kusuma Ardana sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Buleleng.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah seminggu lalu, hasil dari gelar perkara berdasarkan bukti yang cukup, ada keterangan saksi, barang bukti, dan tempat kejadian,” ungkap Sumarjaya

Meski demikian Sumarjaya  tidak membeberkan barang bukti yang diamankan polisi dalam penetapan Kusuma Ardana sebagai tersangka. Sumarjaya hanya menyebut, barang bukti itu berupa dokumen surat. Kusuma Ardana telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada pada Jumat 4 desember 2020.

“Tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen atas kepemilikan tanah lapangan di desa Bungkulan, sesuai sangkaan Pasal 263 KUHP,” jelas Sumarjaya.

- Advertisement -

Saat ini,  kasus terus dikembangkan dengan melakukan penyidikan lebih lanjut, untuk menentukan apakah tersangka akan dilakukan penahanan atau tidak.

“Masih diperiksa dulu, kan ada waktu 1 X 24 jam. Nanti dalam pemeriksaan, baru nanti ditentukan langkah yang dilakukan penyidik. Nanti untuk perkembangan lebih lanjut, akan disampaikan hasil pemeriksaan,” pungkasnya

Untuk diketahui sebelumnya, Ketut Kusuma Ardana yang saat itu menjabat sebagai Perbekel Desa Bungkulan pada prona tahun 2013 mengajukan dua bidang tanah yang menjadi fasilitas umum (fasum), sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2426 (pada tanah puskesmas) dan SHM No. 2427 (pada lapangan) atas nama Ketut Kusuma Ardana

Penerbitan dua bidang sertifikat atas nama Kusuma Ardana menjadi polemik di Desa Bungkulan sehingga perbekel di laporkan warga setempat.

Bahkan bukan itu saja, Kanwil BPN Bali telah membatalkan SHM No. 2426 di Desa Bungkulan atas nama Ketut Kusuma Ardana. Pembatalan SHM ini tertuang dalam surat keputusan No. 0010/Pbt/BPN.51/I/2020. Pembatalan itu karena dari hasil pemeriksaan ada cacat administrasi. 018. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts