Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com | Perbekel Desa Bungkulan, Ketut Kusuma Ardana yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, hanya diwajibkan lapor diri. Polisi belum melakukan penahanan walaupun sebelumnya sempat diperiksa 1 x 24 jam di Polres Buleleng.
Kusuma Ardana ditetapkan sebagai tersangka atas laporan warga terkait dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan penerbitan SHM No. 2427 pada lapangan sepak bola di desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Buleleng
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya yang mengatakan bahwa tersangka telah dipulangkan setelah sempat diamankan selama 1 x 24 jam dan hanya diwajibkan melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Saat diperiksa, penyidik mengajukan 65 pertanyaan yang ada kaitannya dengan dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka.” ujar Sumarjaya
Menurut Sumarjaya, penyidik meminta keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dokumen atas kepemilikan tanah lapangan di desa Bungkulan yang berdampak memunculkan kerugian. Sesuai rumusan pasal 263 KUHP, tersangka diancam hukuman 6 tahun penjara.
“Langkah penyidik kedepan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lain sesuai dengan keterangan tersangka” sambungnya
Sumarjaya menambahkan, penetapan Kusuma Ardana sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Buleleng.
Seerti keterangan pihak kepolisian sebelumnya, Ketut Kusuma Ardana yang saat itu menjabat sebagai Perbekel Desa Bungkulan, mengajukan dua bidang tanah yang menjadi fasilitas umum (fasum), sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2426 (pada tanah puskesmas) dan SHM No. 2427 (pada lapangan) atas nama Ketut Kusuma Ardana melalui Prona di tahun 2013.
Penerbitan dua bidang sertifikat atas nama Kusuma Ardana menjadi polemik di Desa Bungkulan. Akhirnya sejumlah warga memutuskan untuk melaporkan hal itu ke Polres Buleleng.
Bahkan bukan itu saja, Kanwil BPN Bali telah membatalkan SHM No. 2426 di Desa Bungkulan atas nama Ketut Kusuma Ardana. Pembatalan SHM ini tertuang dalam surat keputusan No. 0010/Pbt/BPN.51/I/2020. Pembatalan itu karena dari hasil pemeriksaan ada cacat administrasi. 018.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Nyoman Ardana mengatakan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses penyidikan atas kasus yang diduga dilakukan kliennya.
“Saya selaku kuasa hukum beliau, sangat menjunjung tinggi terhadap proses penyidikan. Kita ikuti semua prosesnya,” ujarnya singkatnya.|ET|