Kabupaten Buleleng menerima penghargaan peduli HAM bersama kabupaten dan kota lain di sleuruh Bali |FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali meraih penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Tahun 2020. Penghargaan yang diraih ini sudah keempat kalinya, sejak tahun 2017.
Pemberian penghargaan ini diberikan kepada Pemkab Buleleng karena dinilai telah bekerja keras memenuhi kriteria-kriteria sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Penghaargaan tersebut diterima langsung oleh Pemkab Buleleng dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng Bagus Gede Brata, SH., MH. dan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Bali Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati, dalam acara Peringatan Hari HAM sedunia yang ke-72 di ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Provinsi Bali – Denpasar, Senin 14 Desember 2020.
Adapun hak-hak sebagai kabupaten/kota Peduli HAM, diantaranya terpenuhinya hak warga atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
“Sehingga dalam penilaian tersebut kami melibatkan tujuh OPD sesuai tanggung jawabnya masing-masing. Bila ini dapat dipenuhi oleh seluruh OPD, maka masyarakat akan lebih sejahtera karena terpenuhinya hak-haknya sebagai warga negara,” uca Bagus Gede Berata.
Gede Brata juga menyebutkan dari 415 Kabupaten dan Kota di Indonesia, sebanyak 259 Kabupaten dan Kota yang menerima. “Khususnya di Bali seluruh Kab/Kota menerima penghargaan ini,” imbuh Bagus Gede Berata.
Penghargaan terhadap kabupaten/kota Peduli terhadap HAM ini setiap tahunnya digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal ini dalam upaya meningkatkan peran tanggung jawab Kab/Kota dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan kemajuan HAM.
Mengingat HAM sebagaimana tertuang dalam UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
“Selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Itu yang harus dihormati dan ditegakkan,” jelas Bagus Gede Brata. |R/NP|