Tim Appraisal saat dilokasi menghitung nilai Bangunan RSS Kayu Buntil |FOTO : Rika Mahardika|
Singaraja, koranbuleleng.com| Rencana peralihan status asset bangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Lingkungan Kayu Buntil, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng, ditindaklanjuti dengan melakukan penghitungan ulang terhadap nilai bangunan oleh Tim Appraisal.
Proses penilaian harga bangunan tersebut berlangsung Kamis, 17 Desember 2020 oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Candra Kasih Denpasar. Proses penilaian harga tidak dilakukan pada seluruh bangunan, melainkan hanya satu bangunan milik warga sebagai sampel. Bangunan yang dinilai itu disebut-sebut bangunan asli yang dibangun pada tahun 1994 silam, dan belum tersentuh renovasi hingga kini.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Made Pasda Gunawan menjelaskan, penilaian ulang itu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi pada warga setempat beberapa pekan lalu. Dalam sosialisasi itu disepakati bahwa Pemkab Buleleng yang difasilitasi oleh Kejari Buleleng akan melakukan hitung ulang. Sebab nilai appraisal yang dikeluarkan KJPP pada tahun 2017 lalu, sudah tidak berlaku lagi.
Menurutnya, proses apraisal ulang diharapkan bisa mempercepat masalah pengalihan aset RSS Kayubuntil. Nantinya penyampaian hasil penghitungan oleh Tim Appraisal akan disampaikan langsung pada warga, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan mengajukan surat persetujuan terhadap nilai tersebut.
“Setelah ada nilai, kami akan serahkan surat pernyataan persetujuan nilai untuk ditandatangani. Kalau ada yang menolak, ya kami serahkan pada kejaksaan. Karena untuk proses peralihan aset ini, kami dibantu sepenuhnya oleh rekan-rekan di kejaksaan,” jelasnya.
Pasda Gunawan mengatakan, setelah seluruh proses diselesaikan termasuk penandatanganan surat pernyataan menyetujui nilai bangunan, akan dilakukan penghapusan aset bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Warga pemilik akan kita pandu untuk mengajukan permohonan pemindahtanganan aset bangunan, untuk bisa diproses permohonan resmi ke Bupati. Kalau disetujui baru ditetapkan oleh Bupati terkait dengan teknis pembayarannya. Kalau belum lunas tidak ada bukti ke Kas daerah, kita tidak bisa mengeluarkan SK penghapusan,” kata Pasda.
Sebelumnya, persoalan RSS Kayu Buntil mencuat setelah empat orang warga setempat mendatangi gedung DPRD Buleleng Selasa, 24 November 2020 lalu. Mereka datang untuk meminta pendampingan terkait masalah Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang dimediasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Kedatangan mereka diterima Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odhy Busana di ruang komisi I DPRD Buleleng. Tidak banyak yang disampaikan warga saat itu. Mereka hanya meminta DPRD Buleleng melakukan pendampingan, karena RSS yang saat ini ditempati oleh warga sedang dalam persoalan. Karena Pemerintah disebut meminta dana sebagai pengganti sertifikat. |RM|