Sekda Buleleng, Gede Suyasa |FOTO : arsip koranbuleleng.com|
Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Buleleng mengajukan permohonan bantuan peralatan Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng dan Dinas Kesehatan (Diskes) Buleleng.
Saat ini, untuk proses tes usap, di Kabupaten Buleleng sudah bisa dilakukan pada Lab PCR di RSUD Kabupaten Buleleng. Namun karena melihat perkembangan kasus COVID-19 yang terjadi fluktuatif, penambahan mesin tersebut sangat diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng Gede Suyasa menyebut jika Satgas sudah bersurat ke BNPB untuk permohonan tersebut. Jika nanti disetujui, mesin PCR tersebut akan dioperasionalkan pada Lab di RSUD Buleleng dan juga laboratorium mikro milik Dinas Kesehatan di Jalan Serma Karma Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
“Kita sudah mengajukan tambahan, kalau misalkan, mudah mudahan tidak, kalau specimen yang harus diperiksa makin banyak, nanti tidak perlu menunggu lama,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan mesin PCR nantinya tidak hanya diperuntukkan untuk kepentingan pemeriksaan spesimen COVID-19, namun bisa juga untuk kepentingan lainnya. “Lab PCR tidak semata-mata untuk urusan COVID-19, keterangan RS bisa digunakan untuk kepentingan lain, bisa digunakan kepentingan pemeriksaan yang lain,” kata Suyasa.
Disisi lain, dengan keberadaan mesin PCR, RSUD Kabupaten Buleleng sebagai rumah sakit rujukan penanganan pasien COVID-19 juga melayani pemeriksaan uji usap secara mandiri. Pelaksanaan tersebut mulai diberlakukan sejak Kamis, 17 Desember 2020.
Direktur Utama (Dirut) RSUD Kabupaten Buleleng dr Putu Arya Nugraha menjelaskan, pemeriksaan uji usap berbasis PCR di RSUD Buleleng juga sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang aturan menyambut Natal dan Tahun Baru yang mewajibkan wisatawan yang datang menyertakan hasil swab atau hasil rapid antigen.
“Memang per hari ini kami sudah buka layanan swab mandiri menyusul SE Gubernur dan juga edaran lain, untuk medis menyiapkan pelayanan untuk pelaku perjalanan. Regulasi yang sangat dinamis dikeluarkan oleh pemerintah tentu kami ikuti,” jelasnya.
Arya Nugraha mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), RSUD Kabupaten Buleleng mematok biaya uji usap mandiri sebesar Rp900 ribu. Penetapan biaya itu sudah dituangkan dalam keputusan Direktur RSUD Buleleng sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Buleleng.
Menurutnya, tarif yang dipasang pun sangat pas-pasan untuk biaya pembelian reagen yang juga cukup mahal, jasa pelayanan medis dan biaya pencetakan dokumen dalam proses uji swab.
“Hitungan bagian keuangan kami nilai Rp 900 ribu pas-pasan sekali. Betul-betul melayani masyarakat dalam kondisi sulit, jadi benefitnya nomor kesekian,” ujar Arya Nugraha.|RM|