Anak Agung Jayalantara |FOTO : Arsip koranbuleleng.com|
Singaraja, Koranbuleleng.com | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menerima pengembalian dana dugaan penyelewengan dana PEN untuk pariwisata Buleleng, Jumat 19 Pebruari 2021.
Dana tersebut dikembalikan oleh penyedia jasa telekomunikasi yang menjadi rekanan pada program Buleleng Explore yang digelar Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pihak rekanan tersebut mengembalikan uang sekitar Rp9,7 juta. Pengembalian dana tersebut dilakukan oleh pihak rekanan dengan langsung datang ke Kejari Buleleng. Kini total jumlah dana penyelewengan hibah PEN yang berhasil disita penyidik dan untuk dijadikan barang bukti mencapai Rp 520 juta.
Sebelumnya, pihak Kejari Buleleng juga menerima pengembalian dana dari 3 orang staf di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Buleleng sebanyak Rp. 2 juta. Sementara 2 instansi lain yang disebut diduga menerima aliran dana hibah PEN Pariwisata yang diselewengkan Dispar, belum melakukan pengembalian.
” Kami tetap menunggu dan mengingatkan bagi yang menerima aliran dana tersebut dari Dispar untuk segera mengembalikan ke penyidik,” kata Jayalantara yang juga sebagai Humas Kejari Buleleng
Sebelumnya ketiga staf di Dinas PMPTSP mengaku tidak tahu menahu asal uang tersebut. Namun apakah itu uang dari Pemerintah atau perorangan, mereka tidak tahu sumber dana itu. Mereka hanya tahu bahwa itu uang lelah. Untuk menggantikan biaya-biaya yang mereka keluarkan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah PEN untuk pariwisata Buleleng, Kejari Buleleng telah menetapkan 7 orang tersangka yang sudah ditahan.
Mereka masing-masing Made SN (Kadis Pariwisata Buleleng), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B. |ET|