Anak Agung Jayalantara |FOTO : arsip koranbuleleng.com|
Singaraja, koranbuleleng.com | Dua tersangka dugaan penyimpangan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Kabupaten Buleleng, mengajukan dua saksi menguntungkan untuk meringankan ancaman hukuman. Selain itu, Kejari Buleleng juga memperpanjang masa penahanan terhadap seluruh tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.
Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan Penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara kemudian akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kalau belum lengkap JPU akan menerbitkan P19 pengembalian berkas perkara. Kalau sudah lengkap statusnya akan P21.
“Perkiraan dalam 20 hari sudah diajukan ke pengadilan. Saat ini Para tersangka masih di titip di Polres Buleleng dan Polsek Sawan,” ujar Jayalantara, senin 8 maret 2021
Selain merampungkan berkas, penyidik Pidus juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang dihadirkan oleh dua orang tersangka Nyoman GG dan Putu S. Keterangan saksi menguntungkan itu selanjutnya akan dimasukkan dalam berkas perkara, untuk menjadi bahan pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.
“Kalau ada tersangka ingin mengajukan saksi yang menguntungkan, maka penyidik wajib untuk memeriksa saksi tersebut.” Imbuh Jayalantara
Di sisi lain, penyidik Kejari Buleleng juga kembali menerima pengembalian dana yang diduga hasil penyelewengan dari pegawai di lingkungan Dispar Buleleng dan penyedia jasa travel. Dana dari pegawai Dispar yang dikembalikan senilai Rp 3,25 juta. Sedangkan dana yang dikembalikan oleh pihak travel sebesar Rp51 juta.
“Total barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp. 591 juta lebih,” pungkasnya. |ET|