Pedagang pasar |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng menerapkan pemberlakukan perpanjangan durasi operasional bagi para pedagang di Buleleng, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 06/2021.
Salah satu poinnya mengatur perpanjangan waktu untuk membuka usaha bagi para pedagang hingga pukul 22.00 Wita. Keputusan ini diberlakukan mulai 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021. Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana sudah mengeluarkan surat edaran sebagai implementasi Surat Edaran Gubernur Bali 06/2021 di Kabupaten Buleleng.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang juga Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, selain mengatur perpanjangan jam operasional usaha, dalam upacara adat juga diperbolehkan dengan melibatkan 50 persen peserta dari seharusnya.
“Ini menunjukkan mulai ada fleksibilitas ataupun keterbukaan dalam kegiatan bermasyarakat. Namun, fleksibilitas ini harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.” kata Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.
Menurut Bupati, rapat evaluasi sudah dikaukan oleh Gubernur Bai bersama Pemerintahd aerah di seluruh Bali. Pembahasan dan evaluasi juga termasuk soal aturan-aturan dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Provinsi Bali pada bidang lain.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menegaskan, untuk operasional warung makan dan restoran, makan di tempat hanya sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan kapasitasnya hanya 50 persen dari biasanya .
Sedangkan, untuk pesan antar atau di bawa pulang dipersilahkan sesuai dengan waktu operasional dari warung makan atau restoran tersebut.
“SE Bupati Buleleng yang akan mengikuti SE Gubernur ini untuk merevisi aturan-aturan. Termasuk pembukaan fasilitas umum dan pelaksanaan kegiatan upacara adat. ujar Suyasa. |ET|