Advokat Palsukan Dokumen Putusan Cerai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya |FOTO : arsip koranbuleleng.com|

Singaraja, koranbuleleng.com | Setelah jalani pemeriksaan, seorang advokat berinisial ESK (33) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik satuan reskrim Polres Buleleng karena diduga kuat telah melakukan pemalsuan putusan pengadilan atas kasus perceraian klien-nya.

- Advertisement -

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menjelaskan sudah ada beberapa orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dengan kasus ini, termasuk saksi pelapor yang dirugikan atas kasus ini. 

“Pemeriksaan masih lebih diintensifkan lagi,” jelas Sumarjaya, Sabtu 27 Maret 2021.

Sementara itu, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja, Gede Harja Astawa menegaskan, pihaknya mempersilahkan polisi memproses kasus oknum pengacara tersebut namun tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.  Harja Astawa juga akan siap melakukan pendampingan atas hak-hak hukum ESK.

 “Kami siap untuk mendampingi jika diminta. Kami bersedia mendampingi untuk menghormati hak hukumnya bukan perbuatan oknumnya,” ucapnya

- Advertisement -

Sebelumnya, kasus ini terungkap ketika istri klien ESK dalam perkara perceraian memohon salinan putusan ke PN Singaraja pada 29 Januari 2021. Istri klien ESK (saat itu Tergugat) itu memohon salinan putusan karena penggugat (suaminya) telah mengantongi putusan perceraian dan kutipan akta perceraian.

Saat dicek oleh staf PN Singaraja, ternyata perkara perceraian itu belum selesai dan masih pada tahap pembacaan gugatan. Sehingga, PN Singaraja melalui Panitera melapor kasus ini Polres Buleleng atas dugaan membuat putusan perceraian palsu.|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts