Waketum DPP Persadha Nusantara, Gede Suardana | FOTO : ISTIMEWA|
Singaraja, koranbuleleng com | Ormas Hindu Persadha Nusantara memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Desak Made Darmawati ke Polda Bali karena dinilai telah melecehkan dan menistakan agama Hindu melalui sosial media.
“Kami akan segera menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama Hindu dan masyarakat Bali yang dilakukan oleh Desak Darmawati yang viral di media sosial,” kata Waketum DPP Persadha Nusantara Gede Suardana kepada media, Sabtu 17 April 2021.
Suardana menegaskan ucapan Desak Made Darmawati yang telah menjadi mualaf tentang nilai-nilai dan praktik agama Hindu di Bali adalah menyesatkan.
“Ucapannya soal Hindu di Bali memiliki banyak Tuhan, penilainnya terhadap upakara Ngaben, pohon yang sembahyangi sangat menyesatkan,” kata Suardana.
Ucapan yang disampaikan oleh Desak Made Darmawati telah memantik kekecewaan masyarakat Bali.
“Ucapannya yang menyebutkan Bali dipenuhi kegelapan karena banyak setan justru telah menistakan agama Hindu dan menghina masyarakat Bali,” ujarnya.
Untuk itu, Persadha Nusantara bersama organisasi mahasiswa Hindu, yaitu PD KMHDI Bali bakal melaporkan kasus ini ke Polda Bali.
“Kami apresiasi pihak yang telah responsif sejak awal meluruskan ucapan sesat tersebut dengan cara elegan. Namun, ucapan yang telah mengecewakan masyarakat Bali telah memenuhi unsur penistaan dan ujaran kebencian sesuai Undang-Undang ITE No 11 Tahun 2008 maka proses hukum tetap dilakukan,” terang Ketua DPD Bali Persadha Nusantara I Ketut Sae Tanju.
Persadha Nusantara pun bakal mengajak dan mendorong lembaga Hindu agar segera meluruskan berbagai hal yang telah menyesatkan tersebut sehingga semua umat di Indonesia memahami keindahan dan keluhuran ajaran agama Hindu. |R/NP|