Anak Agung Jayalantara |FOTO : Yoga Sariada|
Singaraja, koranbuleleng.com | Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata telah dinyatakan lengkap alias P21. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng masih mempersiapkan untuk melakukan pelimpahan tahap kedua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, berkas perkara delapan orang tersangka yang terjerat kasus PEN ini dinyatakan lengkap pada Senin 26 april 2021. Namun pihaknya baru menerima pada Selasa 27 april 2021 setelah dari pihak JPU meneliti dan memeriksa berkas perkara kasus tersebut.
Selanjutnya, dari penyidik akan segera melakukan serah terima tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap kedua. Untuk pelimpahan tahap kedua, akan dilakukan sebelum masa penahanan kedelapan berakhir.
“Usai dilakukan pelimpahan tahap II, pihak penuntut umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaan untuk kasus dugaan korupsi hibah PEN pada kegiatan Buleleng Explore, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar,” katanya
Sedangkan terkait barang bukti berupa uang tunai yang sudah disita oleh penyidik Kejari Buleleng masih tetap yakni sekitar Rp602 juta lebih, dari total kerugian negara ditafsir mencapai sekitar Rp789 juta.
“Sekarang masih menunggu tahap kedua, tinggal JPU, penyidik, dan penasehat hukum terdakwa berkoordinasi kapan dilakukan,” ujar Jayalantara.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi hibah PEN Pariwisata yang menjerat delapan orang tersangka mantan pejabat di lingkup Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Kejari Buleleng menurunkan sekitar 10 orang JPU yang nantinya akan melakukan penuntutan dalam persidangan. |ET|