29 Narapidana Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Lapas Klas IIB Singaraja |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja mengusulkan 29 orang narapidana menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021. 20 Warga binaan (WB) tersebut adalah narapidana yang beragama Islam.

- Advertisement -

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini mengatakan, dari total 29 orang napi diusulkan menerima remisi ini, 27 diantaranya adalah laki-laki dan 2 orang WB merupakan perempuan.  Dari usulan tersebut, pihaknya tidak  bisa serta merta memastikan apalah mereka berhak merima remisi. 

“Ini kan baru sebatas usulan, untuk SK (Surat Keputusan) nanti menjelang hari H,” kata Mut  Zaini, Selasa 4 mei 2021

Saat ini, ada sebanyak 48 orang WB beragama Islam di Lapas Singaraja. Hanya saja, diluar 29 orang yang diusulkan menerima remisi tersebut, masih berstatus tahanan.  Artinya, sekitar 19 orang WB belum mempunyai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Syarat untuk mendapatkan remisi bagi napi, yakni harus mempunyai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian, para napi berkelakuan baik selama menjalani penahanan. Dan terakhir, sudah menjalani minimal 6 bulan masa penahanan terhitung mulai ditahan.

- Advertisement -

Para napi di Lapas Singaraja yang diusulkan menerima remisi ini, berasal dari berbagai kasus pidana. Sebanyak 16 orang napi dari pidana umum (pidum), dan sisanya yakni sebanyak 13 orang napi adalah dengan kasus pidana khusus (pidsus).

“Agar para napi yang menjalani proses pembinaan bisa menyadari kesalahan atas perbuatannya itu. Sehingga ke depan saat kembali ke masyarakat, tidak terjerat kasus pidana lagi,” harapnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts