Kantor Imigrasi Singaraja sepi pengunjung yang mengurus dokumen keimigrasian |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Kantor Imigrasi Singaraja mewajibkan para Pekerja Migram Indonesia (PMI) yang akan berangkat bekerja ke luar negeri untuk menunjukkan surat perjanjian kerja atau kontrak kerja dengan perusahaan ketika mengurus administrasi keimigrasian.
Kebijakan itu dikeluarkan oleh pihak Imigrasi sebagai bagian dari selektifitas pelayanan ditengah Pandemi COVID-19. Selektifitas itu bertujuan untuk melindungi dan memberi keamanan bagi warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Hingga 17 Mei 2021, Kantor Imigrasi Singaraja telah menerbitkan 618 paspor dari sjeumla warga yang bertujuan bekerja ke luar negeri.
“Jika tidak ada kontrak kerja, kami tidak berikan paspor. Ini tujuannya demi keamanan bagi warga Indonesia yang bekerja non procedural. Makanya kami harapkan, masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri dan hendak mengurus paspor agar melengkapi persyaratan.” jelasnya
Paspor yang paling banyak dikeluarkan yakni dengan tujuan kerja formal, namun jika dihitung sebelum pandemi COVID-19 hal tersebut sangat sedikit sekali, karena sehari paling banyak 3 sampai 5 orang saja yang mengurus paspor.
“Jika dibandingkan dengan sebelum pandemi sedikit sekali, namun kami tetap layani. Selain juga memastikan aman dari COVID-19. Juga memastikan aman untuk bekerja. Karena kasihan mereka sudah lama tidak bekerja” imbuhnya
Selain 618 paspor tujuan bekerja ke luar negeri, pihak Imigrasi Singaraja juga menerbitkan 98 paspor dengan tujuan belajar, sebanyak 389 paspor yang dikeluarkan dengan tujuan wisata/haji/umroh dan 6 paspor untuk tujuan belajar.|ET|