Rapat pembahasan Ranperda di DPRD Buleleng |FOTO: Luh Sinta Yani |
Singaraja, koranbuleleng.com| Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam ranperda Perlindungan Lahan Pangan pertanian Berkelanjutan (PLP2B) disepakati hingga 90 persen. Keringanan tersebut dimasukkan dalam pasal 43 ayat (1) huruf a yakni keringanan PBB sebesar 90 persen dari SPPT dengan penyesuaian NJOP.
Dalam rapat pembahasan lanjutan antara DPRD Buleleng dengan eksekutif,Kamis 3 Juni 2021, Ranperda PLP2B ini akan segera dibawa ke pembahasan antar fraksi, bersama dengan dua ranperda lainnya yakni Ranperda Penyelenggaraan PAUD dan Ranperda Menara Telekomunikasi.
Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara mengatakan selain pemberian insentif keringanan PBB hingga 90 persen yang dituangkan langsung dalam peraturan daerah, juga dipastikan alih fungsi lahan pada kawasan LP2B hanya diijinkan terbatas untuk pembangunan rumah tinggal oleh pemilik dengan luasan maksimal seluas 300 meter persegi.
Juga terdapat penambahan ayat pada pasal 43 yang mengatur tentang insentif bagi lahan LP2B yang beralih fingsi komoditi, serta pemberian insentif berupa kompensasi bagi petani yang gagal panen dalam bentuk bantuan sosial tidak dapat direncanakan.”Namun ini akan diatur dalam pasal khusus dalam Ranperda PLP2B,” terang Suslia umbara usai pembahasan.
Sementara, Sekretaris BPKPD Kabupaten Buleleng, Ni Made Susi Adnyani mengungkapkan pemerintah akan melakukan kajian dalam menetapkan besaran NJOP-nya. “Kami akan mengkaji terlebih dahulu mengenai NJOP ini. Yang mengkaji adalah dari tim ahli yang sudah bersertifikasi yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Tahun ini kami akan mengumpulkan data-datanya terlebih dahulu,” ungkapnya.
Ranperda PAUD
Sementara terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan PAUD disepakati kata Dapat pada pasal 17 diubah menjadi Wajib, sehingga Pemerintah daerah berkewajiban memberikan insentif bagi tenaga pendidik PAUD. Secara teknis akan diatur dalam Peraturan Bupati.
Ranperda PAUD dan Ranperda Menara Telekomunikasi akan dibawa ke rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi sebelum pengesahan dalam masa sidang ini. |SY|