Pemerintah Terbitkan Edaran Cara Penulisan Ijazah

Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga kabupaten Buleleng mengeluarkan surat edaran tentang tata cara penulisan ijazah tahun pelajaran 2020/2021. Surat Edaran (SE) Nomor 423.7/5834/Skrt/VI/2021 dikeluarkan aagar ada pemahaman yang sama antar satuan pendidikan dalam menuliskan ijazah.  

Kadisdikpora Buleleng, Made Astika mengatakan diperlukan surat yang menegaskan tentang tata cara penulisan ijazah termasuk isi dari ijazah tersbeut. Misalnya, tentang nilai yang tertuang dalam ijazah dan penanggalan ijazah.

- Advertisement -

Bila melihat Persekjen Kemendibudristek Nomo 5 tahun 2021 tentang perubahan Persekjen Nomor 23 Tahun 2020 terdapat spesifikasi teknis, bentuk dan tata cara pengisian blangko ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah TP 2020/2021. “Perubahan ini diatur sedemikian rupa. Maka daripada itu ada beberapa poin yang menjadi perhatian bagi Kepala Satdik di dalam menulis ijazah,” jelas Astika saat rapat pembahasan tata cara penulisan ijazah TP 2020/2021 di ruang rapat Kadisdikpora, Senin 7 Juni 2021.

Astika mengingatkan beberapa poin yang perlu diperhatikan bagi Kepala Satdik dalam penulisan ijazah diantaranya nilai yang dituangkan dalam ijazah itu adalah nilai ujian sekolah. Nilai ujian sekolah adalah ujian yang diselenggarakan oleh satdik dalam artian satdik bisa menyelenggarakan secara portofolio, penugasan, tes dan bentuk lainnya. Jika sekolah sampai saat ini sudah  melaksanakan ujian akhir ataupun ujian sekolah dalam bentuk tes, maka nilai ini yang akan ditulis dalam ijazah sebagai nilai murni yang diperoleh dari pilihan satdik dalam menyelenggarakan ujian sekolah. “Dimana nilai yang ditulis dalam ijazah berdasarkan Persekjen terbaru adalah nilai ujian sekolah dan bukan nilai akhir. Nilai akhir hanya digunakan untuk menentukan kelulusan sesuai dengan standar kelulusan yang telah ditetapkan oleh kurikulum  di masing-masing satdik,” ucap Astika.

Astika menambahkan untuk penanggalan ijazah ditulis paling cepat satu hari setelah pengumuman kelulusan. Misalnya, jika di jenjang SMP pengumumannya tanggal 4 Juni 2021 maka paling cepat ijazah dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2021. Sementara itu, untuk penandatanganan dilakukan oleh Kepala Sekolah bersangkutan. Ketika satdik yang kepala sekolahnya masih berstatus pelaksana tugas (plt), itu diperbolehkan menandatangani ijazah tanpa harus mencantumkan tulisan plt.

“Hal ini diperuntukkan kepada semua jenjang mulai dari Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Semoga dengan adanya informasi ini nantinya bisa memberikan pemahaman dan keseragaman dalam penulisan ijazah di seluruh Satdik yang ada di Kabupaten Buleleng,” tutup dia. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts