Terdakwa korupsi Dana PEN Buleleng jalani persidangan secara virtual |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Delapan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata Buleleng, menjalani sidang perdana secara virtual, Selasa 8 Juni 2021. Agenda sidang berupa pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Buleleng.
Untuk lima terdakwa laki-laki mengikuti jalan persidangan di Lapas Kelas IIB Singaraja. Sedangkan untuk tiga terdakwa perempuan di Lapas Polsek Sawan, Buleleng. Sidang virtual ini dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim, Heriyanti, Kony Hartanto, dan Gede Putra Astawa dari Pengadilan Tipikor Denpasar. Terdakwa juga didampingi oleh masing-masing kuasa hukum.
Delapan orang terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 2, 3, dan 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, dalam persidangan, Kejari Buleleng menurunkan sebanyak 13 Jaksa penuntut.
Setelah surat dakwaan selesai dibacakan, tujuh orang terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, kecuali terdakwa Nyoman GG yang akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.
Jayalantara menambahkan, kelanjutan pendalaman penyidikan kasus PEN pada program yang bermasalah, yakni program promosi pariwisata Buleleng Eksplor dan Bimtek dilakukan sambil menunggu fakta-fakta persidangan.
“Jika nantinya dalam persidangan ditemukan fakta baru tentu Kasi Pidsus (Pidana Khusus) akan langsung menelusuri,” lanjutnya
Sementara itu, barang bukti berupa uang tunai yang sudah disita oleh penyidik Kejari Buleleng dalam kasus ini hingga saat ini masih tetap yakni sekitar Rp616 juta lebih, dari total kerugian negara yang ditafsir mencapai sekitar Rp789 juta. |ET|