Pelaku pembalakan liar ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Seririt |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Polsek Seririt tangkap 5 orang pelaku yang diduga melakukan pembalakan liar di wilayah kecamatan Gerokgak. Penangkapan kelima pelaku merupakan hasil pengembangan pihak kepolisian atas penyitaan sebuah mobil yang membawa kayu batangan jenis sonokeling ke wilayah Seririt, 9 JuniĀ 2021 pukul 21.00 lalu.
Saat itu, Polsek Seririt menangkap Edi Suhartono, 50 tahun, dan Sodikin, 53 tahun. Dari hasil pengembangan polisi kembali mengamankan 3 orang lagi yang mempunyai peran penting dalam kasus ini, yakni Putu Astana 48 tahun, Komang Martana Yusa 46 tahun, dan Heru Wahyudi, 52 tahun.
Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli mengatakan, mengatakan, kelima tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda, untuk tersangka Edi Suhartono dan Sodikin mempunyai peran untuk mengangkut kayu merupakan hasil hutan. Lalu tersangka Putu Arsana melakukan penebangan pohon di kawasan hutan negara wilayah Gerokgak.
Kemudian tersangka Martana berperan untuk memasarkan kayu yang di tebang tersangka Astana, dan tersangka Heru Wahyudi sebagai pembeli kayu dari Putu Astana seharga Rp.9 juta.
āUntuk pelaku lain, kami akan dalami lagi apakah ada tersangka lainā ujar Gede Juli, rabu 16 juni 2021
Dari tangan kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 49 gelondongan kayu sonokeling dengan panjang 1,5 meter, 1 unit kendaraan Pick Up, 1 buah gergaji kayu, 1 buah kapak, 1 lembar print out rekening Bank atas nama Komang Martana Yasa.
Sementara itu, pelaku Putu Arsana mengaku sudah paham kalau di wilayah tersebut tidak boleh menebang pohon. Hanya saja ia pada saat itu tidak menebang pohon, hanya mengambil pohon yang sudah tumbang.
āSaya tidak menebang pohon, saya hanya ambil kayu yang sudah tumbang. Karena biar bersih lokasi di wilayah tersebutāsingkatnya
Akibat perbuatannya ini, kini kelima tersangka diancam dengan Pasal yang berbeda, yakni Astana Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 87 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf m, tersangka Martana Yusa disangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf i.
Kemudian tersangka Suhartono disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, tersangka Heru Wahyudi, disangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf l, dan tersangka untuk Sodikin disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 terkait dengan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. |ET|