Polisi menggiring tersangka persetubuhan terhada anak di bawah umur |FOTO: Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Nyoman Ady Destrian alias Mang Dis, 40 tahun, seorang pelatih senam lepas kini harus berurusan dengan polisi. Pria yang tinggal di Jalan Pulau Buton, wilayah Kelurahan Banyuning, Buleleng ini nekat setubuhi anak di bawah umur. MangDis sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KBO Satuan Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno mengatakan, tersangka Mang Dis menyetubuhi korban M, yang masih berumur 14 tahun. Tersangkadan korban ternyata terlibat hubungan asmara, namun tidak diketahui oleh orang tua korban. Dari hubungan tersebut, tersangka secara secara sadar melakukan hubungan terlarang tersebut di rumah korban.Â
“Kejadian persetubuhan terjadi saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, saat orangtua korban sedang pergi bekerja,” ujar Suseno.
Suseno menambahkan, meski sempat ditemukan obat pelancar haid di tas milik korban, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku menyesal dengan apa yang diperbuat. Namun tersangka tidak menampik telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali, karena didasari atas dasar suka sama suka.
“Karena dia suka sama saya, saya juga sama dia, akhirnya kami melakukan itu,” singkatnya.|ET|