Singaraja| Realisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Bali tertunda lantaran belum semua desa di kabupaten Buleleng merampungkan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Hal itu terungkap saat BPMPD Provinsi Bali melakukan sosialisasi Penerimaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Desa Pekraman dan Subak, di Gedung Kesenian Gede Manik Singaraja yang berlangsung Selasa (26/3). Sosialisasi yang dihadiri langsung kepala BPMPD Bali Ketut Lihadnyana, yang diikuti oleh calon penerima BKK mulai dari Prebekel hingga para Kelian Desa dan Subak se Kabupaten Buleleng.
Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali sebesar Rp 200 Juta itu menurut rencana akan diberikan kepada 169 desa pekaraman, 304 subak sawah, dan 195 subak abian. Dana BKK akan direalisasikan melalui Desa Dinas.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana usai sosialisasi meminta agar seluruh desa segera menyelesaikan penyusunan APBDes, sehingga Dana BKK tersebut bisa segera direalisasikan. Ia pun berharap agar pemkab Buleleng bisa membantu penyusunan tersebut, sehingga nantinya tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
“Buleleng karena masa transisi kita maklumi kalau desa agak lambat menyelesaikan APBDes. Kita minta secepatnya diselesaikan, sehingga deadline kita mencairkan BKK pada Mei 2016 tidak terlewati, dan desa pekaraman maupun subak bisa memanfaatkan dana yang sudah kita cairkan,” jelasnya.
Menurut Kepala BPMPD Bali Bali Ketut Lihadnyana, dana BKK yang diperuntukkan kepada Desa Pekraman dan Subak di kabupaten Buleleng ini dirasakan mampu untuk memperkuat keberadaan desa pekaraman dan subak di Bali, ia pun berharap agar pemanfaatan dana BKK ini, sesuai dengan program yang disusun sebelumnya.
“Ikuti saja aturan yang sudah ada, dan pergunakan dana BKK itu sesuai dengan peruntukan sesuai dengan regulasi yang mengatur. Setelah itu pertanggungjawabannya diususun dengan benar. Semua nota atau dokumen lain jangan sampai hilang dan saya minta simpan di desa untuk dijadikan bahan pertanggungjawaban,” Imbuhnya.
Disisi lain, Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Perbekel Buleleng I Made Suteja mengakui bahwa hingga kini belum seluruh desa selesai menyusun APB Des. Selain karena ada beberapa prebekel yang baru dilantik, keterlambatan ini karena belum adanya kepastian regulasi turunan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Yang sudah menyelesaikan sekitar 60 persen dari 129 Desa di Kabupaten Buleleng. Berarti ada sekitar 42 Desa yang belum. Informasi dari teman-teman kebanyakan rekan kita yang baru terpilih menjadi perbekel yang belum menyelesaikan APBDes. Saya kira ini wajar karena perbekel baru harus mempelajari bagaimana penyusunan dokumen keuangan,” pungkasnya. |RM|