Taat Kode Etik Hindarkan Advokat Terjerat Hukum

DPC Peradi Singaraja segera menggelar Pelatihan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Buleleng |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Salah satu advokat Buleleng yang tersangkut masalah hukum pidana beberapa waktu lalu, membuat Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja lebih selektif dalam perekrutan anggota.

- Advertisement -

Ketua DPC Peradi Singaraja, Gede Harja Astawa mengatakan, kode etik advokat ditekankan kepada calon advokat dalam menjalankan tugas ke depan, sehingga tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penekanan dilakukan, berkaca pada kasus yang menjerat salah satu anggota Peradi Singaraja yakni Eko Sasi Kirono atas kasus pemalsuan dokumen PN Singaraja beberapa waktu yang lalu.

“Advokat punya hak imunitas saat bertugas, tapi jika melakukan kriminal kena juga” ujar Harja, usai memberikan pembekalan tata cara dan kode etik terhadap 31 orang calon advokat yang baru lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2021

Harja menambahkan, tidak akan mentolerir bagi anggota yang menyalahi kode etik advokat, terlebih melanggar aturan pidana. Ia juga menekankan, organisasi ada proses pembinaan. Jika tidak bisa dibina, maka diserahkan kepada aparat berwenang.

- Advertisement -

“Bagi advokat yang ternyata bermasalah, dan dinyatakan telah bersalah oleh aparat berwenang tentu organisasi akan mengambil tindakan tegas,” imbuhnya.

Kedepan , Peradi Singaraja juga akan menggelar Pelatihan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kedua yang rencana akan digelar 17 September 2021 –  30 Oktober 2021.

Sekretaris DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana, menyampaikan, target dari pelaksanaan PKPA kedua adalah mampu menghasilkan advokat memiliki kualitas dan integritas tinggi dalam menjalankan profesi tersebut.

Doni Riana yang selaku Ketua Panitia berharap, dalam PKPA yang kedua ini,  calon advokat nantinya mampu menjalankan tugas dengan baik tanpa melanggar kode etik advokat dan melanggar hukum yang berlaku.

“Buleleng ini merupakan kota yang berkembang dan juga kehidupan masyarakat dinamis. Diperlukan ahli hukum profesional di bidangnya. Inilah tujuan PKPA yang kami,” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts