Satgas COVID-19 sidak toko ponsel di Singaraja |FOTO:isytimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Buleleng, Bali menyarankan kepada pemilik usaha toko ponsel melakukan layanan transaksi secara daring dengan protokol kesehatan yang ketat. Ini untuk mencegah kerumunan secara fisik saat transaksi agar COVID-19 bisa dikendalikan..
Wakil Bupati yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng I Nyoman Sutjidra menejlaskan selama ini terjadi multitafsir aturan yang ada. Multi tafsir itu muncul terhadap Instruksi Mendagri, SE Gubernur Bali dan SE Bupati Buleleng dari aparat dan manajemen konter ponsel. “Namun, setelah diberikan penjelasan, para manajemen dan karyawan menutup usahanya. Mereka patuhi seluruh pemahaman dan pengertian yang kami berikan,” jelasnya.
Kepatuhan ini diharapkan berjalan selama PPKM darurat demi keselamatan seluruh masyarakat. Konter ponsel juga diberikan pemahaman bahwa yang masih boleh dijual hanya pulsa, kartu perdana, dan voucher kuota internet. Selain itu, seperti aksesoris ponsel dan perangkat ponsel tidak diperbolehkan. Penjualan hal-hal tersebut yang menyebabkan kerumunan dan kontak dengan pembeli. “Jadi kita sarankan transaksi atau penjualannya secara daring. Kalau belanja secara daring kan mereka tidak kontak langsung dengan konsumen,” ucap Sutjidra.
Sutjidra juga menambahkan untuk konter ponsel yang membandel, akan diisi garis polisi. Aparat dan Satgas akan tegas untuk menertibkan semuanya. Ketegasan diperlukan karena masih ada konter ponsel yang masih menjual barang-barang lain selain yang diperbolehkan. “Di luar ketentuan yang ada di Instruksi Mendagri,” imbuhnya. |NP|