Tokoh Sidatapa Berharap Semua Pihak Komitmen Pada Kesepakatan Damai

Wayan Arta | Foto : Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com| Tokoh Desa Sidatapa yang juga anggota DPRD Bali, Wayan Arta belum mengetahui perihal pembatalan Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf. Muhammad Windra Lisrianto membatalkan pencabutan laporan hukumnya di Polres Buleleng.

- Advertisement -

Arta mengaku masih menunggu proses lanjutan dari kesepakatan damai yang telah dicapai saat pertemuan kedua belah pihak yang dilakukan Selasa 24 Agustus 2021.

Arta berharap semua pihak bisa menjaga komitmen untuk saling berdamai.

Untuk diketahui, rencananya, pencabutan berkas dan penandatanganan perdamaian tersebut akan dilakukan di Makodim 1609/Buleleng Rabu 25 Agustus 2021 pada pukul 11:00 wita.

Namun, pencabutan laporan hukum tersebut batal dilakukan karena adanya perintah langsung dari petinggi TNI AD untuk melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

- Advertisement -

“Saya dengar ada kabar ditunda. Lalu sampai saat ini belum ada kepastian. Nah saya akan tetap menunggu. Karena belum dapat kepastian apa-apa, apakah itu dibatalkan atau ditunda. Kami masih menunggu saja,” terang Wayan Arta saat ditemui wartawan di rumahnya di Desa Pemaron,  Rabu 25 Agustus 2021.

Arta menyebut, akan tetap menunggu terkait keputusan hukum yang terhadap warganya. Ia berharap peristiwa tersebut tidak terulang kembali dan kedua belah pihak berpegang teguh terhadap terhadap komitmen awal yang sudah menyepakati perdamaian.

“Harapannya ya biar sesuai komitmen awal. Kemarin kan sudah sepakat untuk perdamaian sampai difasilitasi juga oleh banyak pihak untuk berdamai,” ujar mantan anggota DPRD Buleleng ini.


Arta juga sudah membenarkan, aparat dari TNI sudah memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan dari peristiwa tersebut. Demikian pula TNI juga memberikan biaya pengobatan yang sudah dijanjikan terhadap warga yang terluka, namun Arta mengaku menolak  biaya yang diberikan. Sebab warganya sudah membaik dan sudah mendapatkan pengobatan sebelumnya.

Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Andria Pramudianto mengatakan selama Dandim 1609/Buleleng belum mencabut laporannya di kepolisian, proses hukum akan tetap dilanjutkan.

“Kalau tidak salah ada lima terlapor. Kami akan panggil secepatnya. Sejauh ini baru pelapor dan dari saksi dari TNI yang kami tindaklanjuti,” pungkasnya. |Y|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts