Dua Warga Baktiseraga Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Singaraja, koranbueleng.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Buleleng menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli waris warga Desa, Baktiseraga, Jumat 10 September 2021. Santunan didapat pihak keluarga setelah kedua warga tersebut meninggal dunia.

Perbekel desa Baktiseraga Gusti Putu Armada mengatakan, dua warga yang menerima santunan yakni keluarga dari almarhum Gusti Ngurah Made Artawan yang merupakan perangkat desa Baktiseraga dan keluarga almarhum Made Darmayasa yang merupakan anggota Pokmaswas Penimbangan Lestari. Keduanya mendapat santunan Rp42 juta dan Rp 45 juta.

- Advertisement -

Armada mengaku warga desa sangat terbantu dengan perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan karena mampu meringankan beban keluarga.

 “Mudah-mudahan ini bisa membantu. Terutama keluarga yang ditinggalkan. Baik untuk upacara atau yang lainya” katanya

Saat ini, seluruh staf di kantor desa Baktiseraga sudah tercover BPJS ketenagakerjaan. Menurutnya hal tersebut dapat menjamin keselamatan mereka dalam bekerja. Selain dari perangkat desa, warga desa baktiseraga juga sudah banyak yang ikut dalam program ini.

Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa ikut bergabung, karena manfaat yang didapat sangat membantu.

- Advertisement -

“manfatbnya sangat banyak, sekarang tinggal kita menyampaikan ke mereka semua. Tidak ada ruginya ikut program ini” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng Hery Yudhistira mengatakan, turut berduka cita atas apa yang telah menimpa keluarga yang menerima santunan.   Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima santunan merupakan hak normatif dari setiap peserta.

Jadi, ketika terdaftar sebagai peserta, jaminan tersebut menjadi hak mereka.  Banyak manfaat diperoleh ketika  telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

 “Mudah-mudahan apa yang diberikan bisa membantu. Karena ini akan melindungi mereka ketika berangkat kerja dari rumah sampai pulang ke rumah,” ujar Hery

Hingga saat ini, pihaknya telah mencairkan klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 3065 kasus dengan total nilai Rp33, 92 miliar. Untuk, jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 5 kasus dengan nilai Rp100 Juta.

Jaminan Kematian sebanyak 65 kasus dengan nilai Rp26 Miliar dan Jaminan Pensiun 45 klaim dengan total nilai Rp160 Juta. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts