Anak Agung Jaya Lantara |FOTO :arsip koranbuleleng.com|
Singaraja, koranbuleleng.com | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap terdakwa kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng. JPU menilai, vonis atau hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa masih jauh dari tuntutan.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi Pengadilan Tipikor Denpasar untuk menyatakan banding, Jumat 8 Oktober 2021.
Pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding yakni putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara pada 7 terdakwa, dinilai terlalu ringan.
Dalam tuntutan JPU, masing-masing 7 terdakwa dituntut hukuman kisaran 2-3 tahun. Tuntutan 2 tahun penjara untuk terdakwa Ayu Wiratini dan Gede Gunawan.
Sementara terdakwa Putu Budiani, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, dan I Gusti Ayu Maheri Agung, masing-masing dituntut 3 tahun penjara.
Khusus untuk putusan terhadap eks Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten, I Made Sudama Diana, JPU mengajukan banding pada hukuman uang pengganti yang dinilai masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap terdakwa Sudama Diana sebesar Rp 7.989.416 subsider 1 tahun penjara.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman uang pengganti sebesar Rp 131.285.622 atau subsider 2 tahun kurungan terhadap terdakwa Sudama Diana.
“Untuk putusan Kadis, banding khusus pada uang pengganti. Memang ada perbedaan persepsi soal hukuman uang pengganti. Menurut perhitungan kami, tuntutan sudah sesuai” ungkap Jayalantara.
Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap para ASN di Dinas Pariwisata Buleleng yang melakukan korupsi pada dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata pada tahun 2020.
Terdakwa I Made Sudama Diana yang mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 7.989.416 subsider 1 tahun penjara.
Sementara tujuh terdakwa lainnya yakni Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara. |ET|