Rapat pandangan fraksi terkait Ranperda Sistem Pertanian Organik di DPRD Buleleng |FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com | Seluruh fraksi di DPRD Buleleng menyepakati agar Ranperda Sistem Pertanian Organik dilanjutkan untuk dibahas sebagai Peraturan daerah. Masing-masing fraksi beralasan sama, bahwa Buleleng sudah harus memulai pertanian organik agar kualitas pertanian dan hasilnya menjadi lebih baik.
Keinginan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda SIstemPertanian Organikitu dibacakan dalam pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng terkait dengan ranperda Sistem Sistem Pertanian Organik yang digelar di ruang rapat gabungan komisi, Gedung DPRD kabupaten Buleleng. Senin 11 Oktober 2021.
Gabungan fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat Perindo menyatakan setuju apabila ranperda ini dilanjutkan pembahasannya.
Juru bicaranya, Ni Made Lilik Nurmiasih, SE menyampaikan bahwa kondisi lahan pertanian di Kabupaten Buleleng saat ini sudah sangat memprihantinkan dampak dari penggunaan pupuk Kimia.Ada banyak hal yang menjadikan peluang dalam mendorong penerapan sistem pertanian organik diantarannya selain potensi tersedia lahan, tanaman teknologi, tetapi sistem pertanian organik merupakan sistem pertanian yang sudah dilakukan sejak dulu. Pemerintah mendukung penerapan system pertanian organik melalui sejumlah kebijakan maupun regulasi pendukung seperti Permen Pertanian No.64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang sistem pertanian organic dan Perda Provinsi Bali no. 8 Tahun 2019 tentang sistem pertanian organik.
Fraksi Golkar juga menyatakan bahwa sistem pertanian organik merupakan sistem budi daya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami, tanpa menggunakan bahan kimia sintetis. Sistem pertanian organic akan memberikan manfaat jangka panjang yang baik. Diantaranya selain produk yang dihasilkan menjadi lebih sehat, biaya operasional akan menjadi lebih murah karena menggunakan pupuk organik. “Sistem pertanian organik ini perlu kita dorong agar lahan pertanian di Buleleng kembali lebih baik,” ujar juru bicara Fraksi Golkar Ketut Patra.
Sementara fraksi Nasdem memandang potensi pertanian di Buleleng dengan luas lahan pertanian 81.191 hektar harus didukung dengan kebijakan-kebijakan berdasarkan kajian empiris dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan. “Dari situ, diharapkan kedepannya petani-petani di Buleleng dapat menghasilkan produk organik.” Ucap Made Sudiarta, dari Fraksi Nasdem.
Juru bicara Fraksi Hanura, Ketut Wirsana, SH menyampaikan berdasarkan hasil kunjungan reses ke masyarakat, masalah utama yang dihadapi oleh para petani merupakan masalah pengairan, mahal dan langkanya harga pupuk yang beredar dan harga hasil pertanian saat masa panen sangat murah.
“Melalui Perda Sistem Pertanian organic ini dapat mengarahkan pola hidup masyarakat menjadi lebih sehat, menjaga lingkungan hidup dan dapat meningkatkan kesejahteraan petani,” ucapnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng Putu Mangku Budiasa menyampaikan harapan besar agar para petani memiliki pilihan dan komitmen untuk melakukan sistem pertanian organik di Kabupaten Buleleng. |ADV/SY|