Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menargetkan peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi menara telekomunikasi. Untuk itu, pengawasan terhadap pendirian menara telekomunikasi diperketat. Seluruh menara telekomunikasi yang berdiri wajib memiliki Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng Made Kuta mengatakan Tim di DPMPTSP bersama Kominfosanti sudah melakukan pengawasan terhadap 210 menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Buleleng.
210 menara telekomunikasi tersebut terdiri dari 82 menara milik PT. Protelindo, 14 menara milik PT. Bali Towerindo, 10 menara milik PT. Inti Bangun Sejahtera, 47 menara milik PT. Mitratell, 8 menara milik PT. Performa, 39 menara milik PT. Tower Bersama Group, dan 10 menara milik stasiun radio.
Dari jumlah tersebut masih terdapat 50 menara telekomunikasi tidak memiliki identitas kepemilikan. Pemerintah Kabupaten Buleleng akan koordinasi dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel).
“Apabila setelah dikoordinasikan masih tidak diketahui juga, kami akan melaporkan kepada tim yustisi, agar menyegel menara-menara yang belum ada identitasnya itu,” tegas Kuta. |ET|