Singaraja, koranbuleleng.com | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng masih tetap melakukan pendalaman kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan LPD Adat Anturan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD Anturan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan Ketua LPD Anturan yakni Arta Wirawan sebagai tersangka, berdasarkan bukti-bukti yang ada termasuk juga keterangan beberapa orang saksi saat proses penyelidikan.
Selain itu, terdapat selisih dana LPD antara modal dan simpanan masyarakat serta total asset sebesar Rp 137 miliar lebih yang terindikasi adalah kerugian negara.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, penanganan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan LPD Anturan kembali memeriksa 10 orang saksi. Saksi terdiri dari pihak pengurus LPD Anturan, nasabah dan mantan Prajuru Desa Adat Anturan).
Dalam pengembangan itu, tim penyidik masih belum menemukan adanya temuan baru atas dugaan kasus tersebut. Pasalnya, tim penyidik juga sejauh ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Buleleng.
“Sekarang ini masih pengembangan. Kalau soal temuan, masih sama seperti saat penyidikan umum sebelumnya,” jelas Jayalantara, Rabu 8 Desember 2021
Disisi lain, Desa adat Anturan Buleleng berencana bakal membangkitkan kembali LPD Adat Anturan. Rencana ini telah dibahas pada Minggu 5 desember 2021 lalu yang melibatkan krama, mengingat masih banyak terdapat uang para nasabah baik luar maupun dalam desa Anturan serta kredit macet yang belum terselesaikan.
Hanya saja, rencana itu kurang mendapat kepercayaan krama kendati mereka mendukung upaya tersebut. Alasannya, yakni harus ada pertanggungjawaban kejelasan terkait uang nasabah yang hingga sekarang masih belum bisa ditarik.
Kelian Desa Adat Anturan, Ketut Mangku tak menampik kondisi yang ada. Pihaknya mengakui selama ini banyak ada kekeliruan terhadap pengelolaan LPD Anturan, karena telah menyalahi Pergub Bali terkait pengelolaan LPD. Terlebih, LPD Anturan menjalankan usaha kavling tanah yang diluar aturan yang berlaku.
“Kami sarankan agar masyarakat memahami kondisi LPD. Banyak uang nasabah belum didapatkan dan juga kredit macet yang perlu ditindaklanjuti. Terkait personalia pengelola LPD, nanti akan dibahas dalam paruman mendatang,” ujarnya. |ET|