Singaraja, koranbuleleng.com| Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang menetapkan Raiza Rahma, 20 tahun, sebagai tersangka dalam kasus penebasan terhadap dua remaja berinisial Gede AP, 17 tahun dan Gusti MJ, 17 tahun, di pantai Celukan Bawang.
Raiza, yang merupakan warga Banjar Dinas Pungkukan, Desa Celukanbawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini, nekat lakukan penebasan lantaran ketersinggungan setelah sempat saling lirik di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan pelaku saat ini sudah menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan penahanan dengan alas an pelaku tidak memiliki itikad baik dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Penahanan agar jangan sampai yang bersangkutan menghilangkan barang bukti. Sehari setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan,” ujar Sumarjaya, Senin, 3 Januari 2022.
Sumarjaya menyebut pelaku dan korban tidak saling mengenal. Karena tersinggung saat saling lirik sewaktu mengisi bensin, pelaku pun menantang kedua korban. Mereka tidak saling mengenal sebelumnya. Pelaku langsung mendatangi kedua korban dan melakukan penebasan.
“Begitu ditunggu di sebelah selatan pura itu langsung datang terduga pelaku langsung menebas dihalangi oleh salah satu korban dan mengenai jari kanannya. Kemudian dia mengelak langsung pelaku memegang punggung korban lainnya,” katanya.
Saat ini korban sudah dalam keadaan sehat, dan hanya mengalami luka lecet pada punggung akibat benda tajam. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti parang dan hasil visum dari kedua korban.
Raiza Rahma disangkakan dengan Pasal 315 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,.
Seperti diberitakan sebelumnya, Raiza Rahma, 20 tahun, warga Banjar Dinas Pungkukan, Desa Celukanbawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, harus berurusan dengan Polisi, lantaran aksinya melakukan penebasan terhadap dua remaja berinisial Gede A.P, 17 tahun dan Gusti MJ, 17 tahun. |YS|