Desa Adat Yeh Sanih Punya Utang 1 Miliar Lebih, Lahan Kantor Desa Hendak Dijual

Singaraja, koranbuleleng.com | Desa Adat Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan terlilit utang hingga Rp1,751 Miliar dan harus segera dibayarkan kepada sebuah perusahaan kontraktor yang melakukan pembangunan Pura Taman Manik Mas Luhur di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti.

Namun karena keuangan desa adat belum mencukupi untuk membayar utang tersebut, Prajuru Desa Adat Yeh Sanih berniat menjual lahan Kantor Desa Bukti yang berada di pinggir jalan raya. Solusi itu dipercayai bisa melunasi utang desa adat karena asset tersebut nilainya tinggi. Lahan kantor Desa Bukti luasnya mencapai 4,3 are. Lahan itu rencanya akan dijual dengan harga Rp 1 miliar per are.

- Advertisement -

Bendesa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna mengatakan, pembangunan Pura Taman Manik Mas Luhur ini dilakukan pada awal 2020 lalu. Untuk pembangunan pura tersebut diperlukan dana sekitar Rp3 miliar. Awalnya pemasukan dari pengelolaan Daya Tarik Wisata Air Sanih yang dikelola Desa Adat Yeh Sanih dipergunakan untuk membiayai pembangunan. Namun karena pandemi Covid-19 DTW Yeh Sanih tidak beroperasi dan berdampak padapemasukan pendapatan desa adat.

Dari dampak itu, proses pembangunan pura juga terganggu. Meski begitu, pihak rekanan masih melanjutkan pembangunan pura.

Pura Taman Manik Mas Luhur di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti

“Satu-satunya cara kami melunasi utang, dengan jalan jual asset lahan yang kini dibangun Kantor Perbekel seluas 4,3 are. Karena asset ini lokasinya di pinggir jalan, dan nilainya bisa untuk membayar utang,” kata Jro Sukresna.

Sukresna mengatakan bahwa prajuru Desa Adat Yeh Sanih telah bersurat ke Bupati Buleleng, DPRD Buleleng, Camat Kubutambahan, Perbekel Desa Bukti dan BPD Bukti terkait dengan rencana pengambilalihan asset milik desa adat.

- Advertisement -

Apabila lahan tersbeut bisa dijual, maka utang dari pembiayaan pembangunan pura yang saat ini progresnya hampir 75 persen bisa dibayarkan.

“Terhitung 35 hari kedepan tanah kantor Perbekel saya minta agar dikosongkan. Kan asset itu milik desa adat, soal sertifikat lengkap. Jangan sampai pura ini milik pemborong,” imbuh Jro Sukresna.

Sementara Perbekel Desa Bukti, Gede Wardana mengaku telah menerima surat dari Desa adat Yeh Sanih.  Saat ini, Pemerintah Desa Bukti hanya bisa menunggu solusi dari Pemkab Buleleng,

“Kami harap ada bantuan dari pemerintah, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti,” singkat Wardana. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts