Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi dari Polsek Gerokgak akhirnya menembak seorang residivis, Arpiansah alias Rian,23 tahun, karena berusaha kabur saat ditangkap. Polisi mengetahui yang bersangkutan mencuri emas di 6 rumah berbeda di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Pria yang asal dari Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini, sebelumnya sempat menjadi narapidana dengan kasusu pencurian di hukum tujuh bulan penjara tahun 2020 lalu. Saat ini,polisi telah menetapkan Rian sebagai tersangka pencurian.
Penangkapan terhada Rian berawal dari laporan Made Juni Artana, 40 tahun, warga Banjar Dinas Sekeling, Desa Penyabangan Gerokgak, Buleleng, yang mengaku telah kehilangan gelang tangan dan kaki yang dipergunakan anaknya yang ditaruh di lemari di dalam rumah.
Dari hasil keterangan saksi-saksi tersebut Polisi pun berhasil menemukan identitas dan mengarah ke sosok Rian. Polisi juga sempat kesulitan menangkap tersangka karena telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Polisi pun lantas mencari tersangka ke Banyuwangi, dan berhasil menangkap tersangka Rian di sebuah perumahan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Polisi, tersangka melakukan aksinya pada malam hari. Dengan menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya dan mencongkel jendela serta lemari milik korban dengan menggunakan parang dalam melancarkan aksinya.
Namun, saat tersangka dibawa dari wilayah Banyuwangi menuju ke Polsek Gerokgak untuk diamankan, tersangka mencoba kabur. Polisi pun akhirnya menembaknya.
“Biasanya tersangka beraksi pada malam hari. Barang bukti parang itu digunakan pelaku untuk mencongkel jendela, dan membuka lemari, tidak digunakan untuk mengancam korban. Karena pada saat kejadian korban tidak ada di rumah dan rumah dalam keadaan kosong,” ujar Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Kamis 13 Januari 2021.
Purnawasa menyebut, tersangka menjual hasil curiannya ke toko emas yang ada di wilayah Kecamatan Seririt. Pihaknya kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. “Alasan dia lari ke Banyuwangi untuk menghilangkan jejak. Sebagian hasil curiannya sudah di jual di toko emas yang berada di wilayah Kecamatan Seririt,”kata dia.
Sementara, dari keterangan tersangka Rian, dia nekat melakukan aksinya tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu ia mengaku emas hasil curiannya itu laku terjual dengan harga Rp1,5 Juta.
Akibat perbuatannya kini terhadap tersangka Rian disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.|YS|