Satpol PP Periksa Izin Galian C di Dua Desa

Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan pemeriksaan galian C di di Desa Pangkung Paruk dan Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kamis 20 Januari 2022.  Sidak dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng memastikan kegiatan galian C telah memiliki izin operasional.

Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Buleleng, Nyoman Juni Wardhana mengatakan untuk di Desa Banjarasem, sidak menyasar 2 lokasi dengan luas lahan 3,4 hektar dan seluas 1,6 hektare.  Dari kedua lokasi tersebut, dari hasil sidak telah memiliki izin dan sedang proses perpanjangan izin karena kewenangan perizinan sekarang ada di Pemerintah Pusat. Untuk pembayaran pajak juga dinilai telah taat pajak.

- Advertisement -

Sidak juga dilakukan di 2 lokasi galian C di Desa Pangkung Paruk. Sayangnya, saat petugas datang ke lokasi tidak bertemu dengan pemilik usaha karena tidak ada aktivitas penggalian. Satpol PP hanya mendapat informasi dari warga sekitar bahwa usaha dikabarkan sudah mempunyai izin dan sudah terdata sebagai wajib pajak.

Satpol PP memastikan jika ada galian C yang ditengarai belum mengantongi izin akan dilakukan penindakan penertiban. Penertiban sebagai upaya mencegah kerugian negara, karena tidak ada pemasukan bagi daerah akibat aktivitas galian C ilegal.

“Penertiban itu diharapkan dipahami dan disadari oleh para pelaku usaha galian C. Serta masyarakat ikut serta terbit aturan” ucap Juni Wardhana. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts