Singaraja, koranbuleleng.com | Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amartha Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Tim Penyidik memeriksa kembali pembukuan keuangan BUMDes tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ada indikasi mengarah ke tersangka lain.
Sebelumnya, jaksa melakukan penahanan terhadap Hernawati, mantan Ketua BUMDes Amarhata Desa Patas. Tersangka Hernawati diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BUMDes senilai Rp511.664.752. Aksi itu dilakukan tersangka selama 7 tahun yakni sepanjang tahun 2010 hingga 2017.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan penyidik mendalami buku laporan keuangan tahun 2010 hingga tahun 2017 pada BUMdes tersebut.
Di sana penyidik menemukan adanya kredit fiktif. Kredit itu dibuat oleh tersangka Hernawati, untuk menyamarkan perbuatannya.
Selain itu penyidik juga disebut menemukan adanya beberapa indikasi lain. Sebab di dalam pembukuan itu ada nama pengurus dan mantan pengurus yang tercantum ikut mengajukan kasbon. Hal itu ditemukan dalam laporan tahun buku 2013-2015. Hanya saja alur pengembalian dana kasbon masih belum jelas.
“Apakah itu merupakan tindak pidana, tergantung dari lanjutan proses penyidikan terhadap tersangka ini,” kaya Jayalantara.
Untuk saat ini, penyidik tengah memproses berkas perkara yang menjerat tersangka Hernawati. Penyidik memiliki waktu selama 20 hari menyelesaikan proses pemberkasan. Setelah itu berkas akan dikirimkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. |ET|