Kejari Buleleng Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dalam Keluarga

Singaraja, koranbuleleng.com | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menghentikan upaya penuntutan terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka Putu Andika Wahyu Indra Perdana yang disangkakan melanggar Pasal 362 jo Pasal 367 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Penghentian dilakukan berdasarkan keadilan restoratif  atau Restorative Justice. Permohonan penghentian penuntutan dari Kejari Buleleng telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, pada senin 24 Januari 2022.  

- Advertisement -

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, upaya penghentian penuntutan terhadap perkara tindak pidana tersangka Andika Wahyu ini karena ada beberapa pertimbangan. Dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan Pasal disangkakan ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.

Selain itu, hubungan tersangka dan korban yakni Nyoman Puspanda adalah keluarga. Dan tersangka ini adalah cucu kandung dari korban sendiri. Dengan telah disetujui penghentian penuntutan ini, maka barang bukti yang sebelumnya sudah dilakukan penyitaan kini dikembalikan kepada korban seperti semula.

“Selama ini. Kami khawatir, jika perkara ini dilanjutkan membuat hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban bisa menjadi renggang,” kata Jayalantara.

Kasus ini berawal dari laporan korban Puspanda yang tak lain adalah kakek dari tersangka Putu Andika Wahyu beberapa waktu lalu. Tersangka Andika Wahyu mengambil 1 buah kompresor milik korban disimpan di Gudang pada 9 Desember 2021 lalu. Kemudian pada bulan Oktober 2021 tersangka mengambil 1 unit TV LED yang terpasang di kamar korban.

- Advertisement -

Selanjutnya pada bulan November 2021, tersangka mengambil 1 unit TV Tabung yang berada di ruang tamu rumah korban Puspanda. Akibatnya, korban Puspanda pun mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta. Barang yang telah diambil oleh tersangka ini dijual untuk keperluan pribadi. Perbuatan tersangka ini dilakukan karena salah pergaulan.

Mengingat, adanya kurang kasih sayang dari orangtua, lantaran ayah tersangka telah meninggal sejak tersangka berusia 2 tahun. Selain itu, tersangka juga ditinggal ibunya pulang ke rumah asalnya sejak Kelas 1 SD, sehingga tersangka hanya diasuh oleh kakeknya.

Tersangka ini adalah cucu kandung dari korban Puspanda. Ini sesuai dengan surat silsilah keturunan ahli waris dari Nyoman Puspanda dan Luh Santri dibuat pada 9 Desember 2021 lalu dan juga dibenarkan oleh beberapa tokoh masyarakat tempat mereka tinggal.

Penghentian penuntutan ini, dikuatkan dengan kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 29 Desember 2021 dan 18 Januari 2022 usai perkara pidana ini dinyatakan P-21 dan memasuki tahap II oleh Kejari Buleleng.

“Rencananya tersangka akan tinggal bersama pamannya di Denpasar, agar tersangka ini tidak kembali ke pergaulan yang sama dan tidak mengulangi perbuatan itu. Jadi, Jaksa tidak hanya terikat pada aturan tapi mengedepankan juga restoratif keadilan,” pungkas Jayalantara.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Gede Astawa akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts