5 Terpidana Korupsi Dana PEN Bebas

Singaraja, koranbuleleng.com | Dari delapan terpidana kasus korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng, lima diantaranya dinyatakan bebas pada tanggal 17 februari 2022.

Kelima terpidana tersebut yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung, dan Nyoman Ayu Wiratini. Mereka dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) IIB Singaraja selama 1 tahun

- Advertisement -

Proses pembebasan kelima warga binaan ini juga telah dilengkapi dengan berkas seperti surat penahanan, surat putusan, surat pelaksanaan putusan, surat eksekusi dari kejaksaan serta telah membayar lunas denda serta uang pengganti.

Kalapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna mengatakan, saat ini masih ada tiga warga binaan yang belum bebas yakni   Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan dan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana.

Warga binaan Nyoman Sempiden, dan I Nyoman Gede Gunawan sebenarnya hukumnya sama dengan lima terpidana lainnya  yakni 1 tahun penjara. Karena kedua terpidana tersebut mendapatkan penangguhan masa tahanan karena alasan sakit sehingga baru dinyatakan bebas pada tanggal 22 februari 2022.

Sementara khusus untuk Made Sudama Diana yang dijatuhi hukuman selama 2 tahun 8 bulan masih akan menjalani sisa masa tahanan selama 1 tahun 8 bulan.  

- Advertisement -

“7 warga binaan tersebut tidak ada yang mendapat remisi karena tanggal bebas nya sebelum ada remisi khusus hari raya. Namun untuk Made Sudama Diana yang masih menjalani masa tahanan kami akan usulkan remisi untuk hari raya nyepi mendatang” ujar Sutresna

Keseharian para warga binaan selama menjalani masa tahanan termasuk aktif. Khusus warga binaan perempuan aktif dalam kegiatan tata boga serta menyulam. Bahkan ikut melakukan menjahit canang untuk keperluan umat hindu.

Sementara untuk yang laki-laki aktif dalam kegiatan melukis serta membuat kerajinan bonsai dari limbah bekas.

Pihaknya pun berharap kepada warga binaan yang telah bebas agar tidak melakukan tindak mengulang pidana kembali serta berperan aktif di masyarakat.

“Harapan kami mereka yang sudah bebas agar nantinya lebih tertib hukum dan taat hukum. Sehingga menghindari pengulangan kembali tindak pidana,” harapnya

Kasus korupsi PEN Buleleng ini menjerat 8 ASN lingkup pemerintah Buleleng. Kasusnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada tanggal 4 Januari 2021.

Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana yang dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 5 Oktober 2021.

Sementara tujuh terpidana lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung, I Nyoman Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts