Singaraja, koranbuleleng.com | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buleleng akan menelan biaya sangat tinggi. Pemkab Buleleng sudah menyetujui untuk memberikan dana hibah kepada KPU Kabupaten Buleleng senilai Rp43,9 Miliar untuk pendanaan Pilkada Buleleng tahun 2024. Anggaran itu akan dicairkan dalam dua termin, yakni di tahun 2023 dan tahun 2024.
Dana tersebut diluar honorarium badan Adhoc yang dibentuk KPU Buleleng. Badan Adhoc ini dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan atau melaksanakan program khusus pemilihan umum. Honorarium Badan adhoc nantinya akan menggunakan dana sharing dari KPU Provinsi Bali, karena pada saat Pilkada Buleleng juga akan serentak dilaksanakan bersamaan dengan Pilgub Bali.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udayana mengatakan Pengajuan permohonan hibah ke Pemkab Buleleng ini melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Anggaran tersebut hanya untuk Pilbup saja. Sedangkan Pilgub itu ada di Provinsi, Pemilu ada di Pusat” kata Dudhi, Senin 22 Februari 2022.
Sejauh ini, KPU Buleleng sedang menunggu peraturan KPU RI terkait dengan tahapan-tahapan pemilihan yang akan dilaksanakan secara serentak. Saat ini,KPU BUleleng sedang berupaya melkaukan pemetaan untuk pencarian Gudang untuk menyimpan logistik pemilihan kepala daerah.
Sekedar informasi, Kabupaten Buleleng sejatinya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Buleleng berlangsung di tahun 2022. Hanya saja sesuai peraturan yang ada, Pilbup Buleleng diundur ke tahun 2024. |ET|