Singaraja, koranbuleleng.com │ Sebanyak 1.500 produk obat, makanan, dan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMT) dimusnahkan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Buleleng, Jumat 11 Maret 2022.
Pemusnahan makanan dan obat-obatan itu, dilakukan bekerja sama dengan pihak pengelola limbah B3 dengan menggunakan incenerator.
Ribuan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan produk hasil sitaan kegiatan pengawasan Loka POM Buleleng di wilayah Kabupaten Buleleng dan Jembrana sepanjang periode 2021. Sebagian besar produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut terdiri dari obat dan pangan tanpa izin edar serta kadaluarsa, kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya (BB), obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO), hingga suplemen kesehatan tanpa izin edar.
Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hantana memaparkan produk obat yang tidak memenuhi ketentuan yang diamankan sebanyak 81 kemasan dengan taksiran ekonomi Rp319.000. Untuk obat tradisional sebanyak 996 kemasan senilai Rp19.517.000, kosmetik sebanyak 327 kemasan senilai Rp12.260.000, dan pangan sebanyak 96 kemasan senilai Rp1.588.000.
Produk-produk itu berhasil disita dari tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat dan kegiatan pengawasan. Sarana yang melakukan penjualan secara langsung produk-produk itu ada sebanyak 13 dan penjualan secara daring sebanyak 3. Kemudian sarana yang melakukan pelanggaran ada 12 toko, 1 warung, dan 3 perorangan.
“Produk yang kami musnahkan ini merupakan sitaan hasil pengawasan yang kami lakukan kepada pelaku pelaku usaha di dua wilayah kerja kami, yakni Buleleng dan Jembrana,” imbuh Ery.
Ery menegaskan, tidak serta merta akan langsung menindak sarana atau usaha yang kedapatan menjual produk tersebut ke proses hukum. Namun, akan melakukan pembinaan dan mengenakan sanksi administratif berupa penyitaan barang. Jika yang bersangkutan belum mengantongi izin, maka pihak Loka POM akan melakukan pendampingan hingga memiliki izin.
Namun jika yang bersangkutan masih membandel, akan dibawa ke proses hukum.
“Kami akan melakukan pembinaan kemudian ada surat peringatan, apabila terjadi keberulangan menyebabkan resiko dan dampaknya sangat luas, maka itu bisa kita proses hukum langsung,” tutupnya. │ET│