Singaraja, koranbuleleng.com │ Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPP-PA) Buleleng menyiapkan lokasi bangunan untuk menjadi Rumah Aman anak dan perempuan.
Rencananya, bangunan Rumah Aman tersebut akan menggunakan bekas rumah Dinas mantan pejabat Asisten I Setda Buleleng di i Jalan Anggrek Kelurahan Kaliuntu Kecamatan Buleleng. Rumah dengan lahan seluas 4 are tersebut diakui siap dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Rumah Aman.
Kepala Dinas PPKBPP-PA Ni Made Dwi Priyanti Putri Buleleng mengatakan, penyiapan Rumah Aman sebagai upaya pendampingan terhadap korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Saat ini, rumah dinas tersebut masih menunggu untuk dilengkapi fasilitas pendukungnya.
Dinas PPKBPP-PA berapa rumah aman ini bisa segera dibuka, mengingat kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat. Dari bulan januari 2022, kasus kekerasan terhadap anak sudah mencapai 16 kasus. Sebagian besar kasus merupakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Kami sedang menyiapkan tahapan, mulai dari SDM, fasilitas, dan faktor pendukung lainya. Tentunya ini akan menjadi kesatuan rumah aman tersebut. Kasus kekerasan ini sudah sangat urgen. Namun kembali lagi perlu anggaran dan lain sebagainya, tapi kami berharap tahun ini bisa segera dimulai” katanya, Senin 4 April 2022
Saat ini, untuk penanganan kasus pendampingan terhadap korban kekerasan terhadap anak, PPKBPP-PA menitipkan korban di salah satu panti asuhan di Buleleng. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi kondisi psikis para korban sehingga cepat pulih dari trauma yang dihadapi.
“Pendampingan sementara kami masih titip di panti asuhan. Kita berkolaborasi dengan dinas lain seperti dinas sosial.” imbuhnya
Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng Made Riko Wibawa mengatakan, jika Rumah Aman merupakan bagian dari fasilitas pendukung untuk melakukan pendampingan. Selain itu, Rumah Aman ini juga telah diamanatkan dalam Dalam Perda.
Dalam Rumah Aman ini, nantinya pendampingan tidak hanya pada korban saja, namun pelaku pun berhak mendapatkan perlindungan secara psikis.
“Saat ini kita kita titipkan di panti asuhan. Dan ini belum optimal. Dengan adanya Rumah Aman ini, perlindungan secara psikis para korban maupun pelaku di bawah umur akan menjadi lebih optimal” katanya
Riko menambahkan, jika Rumah Aman yang dibutuhkan adalah tempat yang menang aman dan nyaman. Termasuk didalamnya faktor pendukungnya, seperti dengan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Tentunya Rumah aman ini bukan hanya rumah saja, namun harus dilengkapi juga dengan SDM, misalnya psikolog, Satpol PP, penjaga wanita dan lain-lainnya” tutupnya. │ET│

